Dari Pembebasan Teologis ke Keadilan Hakiki

/
/


Judul               : Nalar Kritis Muslimah, Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman

Penulis             : Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

Penerbit           : Afkaruna

Tahun              : Agustus, 2020

Halaman          : xiii + 225

ISBN               : 978-623-90632-9-0

 

Secara teologis (tauhid), Islam menghilangkan bahkan melarang “penyembahan” atau “ketaatan” pada selain Tuhan baik berupa materi, figur, atau sistem kekuasaan apa pun. Tauhid membawa ajaran universal tentang kesetaraan manusia baik secara ras, gender, atau kelas sosial. Karenanya menurut Nur Rofiah, tidak boleh ada tuntutan untuk taat mutlak pada apa pun dan siapa pun. Ketaatan yang mutlak hanya kepada Allah. Di luar itu, sebagaimana ajaran Islam, “ketaatan hanya pada kebaikan, ketaatan bukan kepada figur”.

Itulah tesis utama buku kumpulan catatan reflektif Nur Rofiah yang mencakup tiga tema besar tentang keperempuanan, kemanusiaan, dan keislaman. Tiga tema ini adalah tema besar yang memiliki hubungan kuat yang tidak bisa dipisahkan untuk mencapai kesetaraan dalam relasi apa pun sebagaimana pesan universal dalam Islam.

Sayangnya, kata doktor dalam bidang tafsir Al-Quran ini, pembebasan perempuan sebagai objek ketidakadilan pada masa Nabi Muhammad saw. berhenti hanya sebagai topik dan tidak berlanjut sebagai perspektif utama yang berlaku tanpa batas waktu. Apalagi, isu perempuan ditempatkan dan diperdebatkan dari sudut pandang perempuan, yang selama ini justru banyak disuarakan, dipandang, dan ditulis oleh kaum laki-laki.

Setidaknya, ada tiga pokok masalah terkait kemanusiaan perempuan yang dirombak sejak pertama kali Islam hadir di bumi. Yang pertama adalah masalah poligami. Awalnya laki-laki bisa menikahi perempuan dengan jumlah tak terbatas di waktu yang sama, kemudian dibatasi maksimal empat plus dengan syarat adil sambil diingatkan bahwa adil itu sangat sulit, yang berujung pada penekanan monogami (QS. an-Nisa’ [4]: 3).

Kedua, kesaksian perempuan. Awalnya kesaksian perempuan tidak diakui, lalu diakui separuh dari laki-laki itu pun jika satu perempuan lupa, mungkin karena belum terbiasa jadi saksi, bisa sama dengan laki-laki dalam kasus li’an (istri bisa bersumpah lima kali untuk membatalkan lima kali sumpah suami dalam tuduhan zina).

Ketiga, hak kewarisan perempuan. Awalnya perempuan tidak dapat warisan, bahkan diwariskan (layaknya properti), lalu mendapat warisan separuh dari laki-laki tapi juga bisa mendapat dalam jumlah yang sama persis (QS. an-Nisa’ [4]: 11).

Tiga hal itu adalah pembebasan teologis yang dikerjakan dalam tataran praksis sosial. Itulah yang membuat Rofiah mencetuskan tentang pentingnya perspektif keadilan hakiki perempuan.

Perspektif keadilan hakiki adalah mengintegrasikan pengalaman biologis perempuan dengan pengalaman sosialnya. Karena, pengalaman biologis perempuan dari menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, menyusui sering dijadikan justifikasi untuk memarginalisasi, mensubordinasi, menstigmatisasi perempuan dalam tataran pengalaman sosial. Justifikasi ini berujung pada kekerasan fisik, kekerasan psikologis, dan kekerasan simbolik.

Penegasan pengalaman biologis perempuan dilakukan Rofiah untuk alasan memanusiakan perempuan. Hal ini juga ingin menunjukkan pesan penting untuk tidak menjadikan laki-laki yang tidak hamil sebagai standar tunggal kemanusiaan perempuan yang justru mengalaminya.

Karena, jika tauhid adalah pengakuan mutlak keesaan dan penghambaan pada Allah, maka takwa satu-satunya parameter kualitas manusia di hadapan Tuhan bukan kelas, gender, ras. Parameter teologis itu juga bisa digunakan di hadapan manusia. Menurut Rofiah, “Iman sebagai unsur penting dalam takwa berada di hati dan tidak terukur. Namun, indikasi iman yaitu perbuatan baik adalah sesuatu yang terukur. Ukurannya adalah kemaslahatan.” Jika dalam relasi dengan siapa pun tidak membawa kemaslahatan, itu berarti telah mencederai hakikat keadilan kemanusiaan termasuk kemanusiaan perempuan.

Kita pernah mendengar hadis tentang perempuan sebagai tiang negara yang membuat Rofiah bangga. Ini adalah pengakuan tentang kuasa perempuan sebagai penentu utama maju mundurnya suatu bangsa. Tapi menilik perkembangan narasi sosial, ekonomi, politik yang patriarkis, kita justru sering mendengar opini yang menempatkan perempuan sebagai penghancur bangsa.

Dalam kasus korupsi yang terus meningkat di Indonesia, indikatornya adalah karena perempuan menghamba pada materi. Dalam banyak kasus pemerkosaan, perempuan pula yang selalu disebut sebagai penyebab terjadinya pemerkosaan seperti sering keluar pada waktu malam dan memakai baju terbuka dan seksi. Semua ini akhirnya menempatkan perempuan dalam segregasi ganda: trauma psikis-fisik dan penyebab kehancuran moral sosial.

Penjelasan itu berkaitan dengan tafsir Rofiah atas frasa ghadhdhul bashar dengan arti ‘kontrol cara pandang’ yang selama ini sering dimaknai sebagai ‘menundukkan mata’. Mengutip Amra Kasim, seorang ahli semiotika Al-Quran, bashar tidak bermakna ‘mata fisik’ tapi kondisi mental/perspektif memandang sesuatu. Pengendalian cara pandang menjadi fondasi dan penentu utama pengendalian mata fisik. Jika makna ghadhdhul bashar adalah pengendalian mata fisik maka efeknya adalah menganggap lawan jenis sebagai makhluk seksual, interaksi pun menjadi sebatas pejantan dan betina. Karenanya, alamat kelamin (farji) menjadi sulit dijaga.

Dalam cara pandang itu, lawan jenis hanya akan hadir dalam pikiran sebagai objek seksual. Tentu ini sangat berbahaya dan membahayakan. Sebab, menurut Rofiah, “Serendah apa pun mata ditundukkan saat melihatnya. Pakaian apa pun yang menjadikan ciri lawan jenis justru ditangkap oleh otak sebagai tanda keberadaan objek seksual. Inilah mengapa perempuan masih menjadi korban pelecehan seksual walau sudah menutup rapat seluruh tubuhnya.”

Akhirnya, catatan reflektif Rofiah ini hanya membuktikan perjuangan pembebasan teologis ternyata masih macet dalam dua hal. Pertama, dalam tataran praksis sosial kemasyarakatan yang tampak tertatih-tatih untuk bergerak maju. Hal ini, kedua, sangat terkait dengan pola pikir yang masih sangat bias terhadap kondisi biologis dan sosial perempuan. Pesan buku ini jelas: saat perjuangan keadilan hakiki sangat mendesak bagi perempuan.

**



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *