Walimatul ‘Ursy Tidak Harus Mewah, Berikut Penjelasannya!

/
/


Neswa.id- Pernikahan merupakan momen yang sangat sakral, diawali dengan akad nikah kemudian dilanjutkan dengan sebuah pesta atau selamatan pernikahan yang disebut dengan walimatul ‘ursy. Semua orang tentunya  mendambakan prosesi ini berlangsung sekali dalam hidup. Oleh karena itu orang tua dan keluarga mempelai pasti menginginkan pesta pernikahan putra-putrinya dengan rangkaian acara yang sangat mewah dan meriah. Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan atau batasan walimatul ‘ursy dalam pandangan fikih?

Mula-mula penting untuk diketahui bahwa definisi walimah adalah makanan yang dihidangkan untuk undangan pesta pernikahan sebagaimana dikutip dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 31 halaman 373 dengan redaksi sebagai berikut:

وَالْوَلِيمَةُ طَعَامُ الْعُرْسِ أَوْ كُلُّ طَعَامٍ صُنِعَ لِدَعْوَةٍ وَغَيْرِهَا .

“Walimah ialah makanan pesta perkawinan atau setiap makanan yang dihidangkan untuk undangan (pesta) dan yang lainnya”

Jadi, secara singkat bisa didefinisikan bahwa walimatul ‘ursy adalah perayaan atau jamuan yang diselenggarakan setelah terjadinya akad nikah untuk merayakan dan mensyukuri pernikahan yang baru saja terjadi. Selain itu, dalam walimatul ‘ursy ada pula praktik memberi sedekah kepada fakir miskin sebagai bentuk berbagi kebahagiaan dan meringankan beban mereka. Ini merupakan salah satu cara untuk mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah SWT atas pernikahan yang baru terjadi.

Terkait ketentuan walimatul ‘ursy, ternyata di dalam beberapa hadits tidak ada keterangan yang menyatakan adanya ketentuan dan batasan pasti. Ada yang menyatakan walimatul ‘usry cukup dengan dua mud gandum, ada pula yang dengan seekor kambing, bahkan ada yang hanya dengan menggunakan bubur haisah. Berikut beberapa hadits yang menerangkan tentang walimatul ‘ursy:

  • Kitab Shohih Bukhori Juz 17 Halaman 233

عن أنس: أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم رأى على عبد الرحمن أثر صفرة وقال: «ما هذا؟» فقال: يا رسول الله تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب. فقال النبي صلى الله عليه وسلّم «بارك الله لك أولم ولو بشاة.

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: Apa ini?. Ia berkata: Wahai Rasulallah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Kemudian Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”

  • Kitab Shohih Bukhori Juz 17 Halaman 578

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورِ ابْنِ صَفِيَّةَ عَنْ أُمِّهِ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ أَوْلَمَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ

“Telah menuturkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menuturkan kepada kami Sufyan dari Manshur bin Shofiyyah dari ibunya Shofiyyah binti Syaibah, ia berkata: Nabi saw. menyelenggarakan walimah kepada sebagian isterinya dengan dua mud gandum.”

  • Kitab Shohih Bukhori Juz 17 Halaman 259

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ شُعَيْبٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم أَعْتَقَ صَفِيَّةَ ، وَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا ، وَأَوْلَمَ عَلَيْهَا بِحَيْسٍ .

“Telah menuturkan kepada kami Musaddad dari Abdul Warits dari Syu’aib dari Anas: Bahwa Rasulullah saw telah memerdekakan Shofiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya dan beliau menyelenggarakan walimah atas Shofiyyah dengan Bubur Haisah.”

  • Kitab Sunan al-Kubra lil Imam Baihaqi Juz 11 Halaman 57

أنس بن مَالِكٍ رضي الله عنه يقولُ: أَقَامَ رسولُ الله بينَ خَيْبَرَ والمدينةِ ثلاثَ ليالٍ يُبْنَى عليهِ بِصَفِيَّةَ، فدعوتُ المسلمينَ إلى وليمةِ رسولِ الله ما كانَ فِيْهَا خبزٌ ولا لحمٌ، وما كانَ إلاَّ أَنْ أَمَرَ بالأَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ وأَلْقَى عَلَيْهَا التَّمْرَ والأَقِطَ والسَّمْنَ

“Sahabat Anas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah. Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu beliau meletakkan buah kurma, susu kering, dan samin di atasnya.

Sesuai dengan keterangan beberapa hadis di atas, maka tidak ada ketentuan pasti dalam menyelenggarakan acara walimatul ‘ursy. Mengapa demikian, karena dalam satu riwayat Nabi SAW menganjurkan memotong kambing, sedangkan dalam riwayat lain menggunakan dua mud gandum, buah kurma, susu kering, samin, bahkan dengan memakai masakan bubur.

Dengan demikian, para fuqaha (ulama ahli fikih) memberikan sebuah kesimpulan hukum khusus dalam masalah walimatul ‘ursy bahwa batas paling sedikitnya walimatul ‘ursy bagi yang mampu melaksanakannya adalah seekor kambing dan bagi yang kurang mampu maka sebatas kemampuannya dengan makanan apapun yang ia gunakan sebagai walimah baik berupa makanan atau minuman yang dihidangkan saat akad dan pesta perkawinan seperti gula dan lainnya. Sebagaimana dalam redaksi kitab Hawasyi asy-Syarwani Juz 7 halaman 425 berikut :

وأقلها للمتمكن شاة ولغيره ما قدر عليه قال النشائي والمراد أقل الكمال شاة لقول التنبيه وبأي شئ أولم من الطعام جاز وهو يشمل المأكول والمشروب الذي يعمل في حال العقد من سكر وغيره .

Paling sedikitnya dalam acara walimah bagi yang mampu melaksanakannya atau memiliki pengaruh adalah seekor kambing dan bagi lainnya sebatas kemampuannya, yang dimaksud dengan kata paling sedikitnya adalah paling sedikitnya kesempurnaan sesuai keterangan dalam kitab at-Tanbih dan boleh menggunakan jenis makanan apapun yang ia gunakan sebagai walimah meliputi makanan, minuman yang dihidangkan saat akad perkawinan seperti gula dan lainnya.

Sedangkan dalam keterangan kitab Fathul Bari karya Imam al-Munawi terdapat anjuran memperbanyak atau memeriahkan walimatul ‘Ursy bagi yang mampu. Berikut redaksinya:

ويستفاد من السياق طلب تكثير الوليمة لمن يقدر.

“Dapat diambil faidah dari siyaq kalam mengusahan memperbanyak walimah bagi yang mampu”.

Demikian pemaparan seputar walimatul ‘ursy. tentu sebagai santri atau orang yang berilmu sudah sepatutnya penjelasan semacam ini disampaikan dan diedukasikan kepada masyarakat. Tujuannya, supaya tidak ada lagi anggapan di tengah-tengah masyarakat bahwa acara walimatul ‘ursy harus mewah dan menghabiskan banyak uang, bahkan ada yang lengkap dengan orkesnya (red:dangdutan), sehingga mereka sadar bahwa walimatul ‘ursy bisa diselenggarakan dengan batas kemampuan dan finansial yang ada, tidak perlu diluar batas kemampuan. Wallahu a’lam. (IM)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *