-
“Rufqah” dalam Perjalanan Perempuan
/
/
Minggu lalu (16/02/2022 M- 15 Rajab 1443 H) majalah Shaut Al-Azhar melansir pandangan Syekh Ahmed Thayyeb tentang perempuan. Di antaranya perihal hukum perempuan bepergian tanpa mahram. Dalam tulisan itu diperbolehkan dengan syarat “rufqah ma’munah” yang kemudian diterjemahkan dengan “teman yang dipercaya” oleh Sanad Media dalam poster yang diunggah di media sosialnya waktu itu. Alih bahasa…