Shalat Tarawih di Masjid bagi Perempuan

/
/


Pertanyaan: Bagaimana hukum perempuan pergi ke masjid di bulan Ramadhan untuk menunaikan salat tarawih?

Jawab:

Perempuan solat tarawih sekehendaknya. Jika dia ingin salat tarawih di rumah tidak masalah dan jika ia ingin di masjid untuk menemani saudara perempuannya juga tidak masalah. Bukan karena tempat salatnya tapi karena salat tarawih di tempat di mana mampu menjaga hati dan kekhusyukan atau konsentrasi pada tuhannya, baik di rumah atau masjid. Menurut Imam Syafi’i, bagi perempuan salat tarawih di rumah atau di masjid sama–sama mendapat pahala di akhirat.

Seyogyanya kita memahami bahwa bepergiannya seorang perempuan ke masjid lebih utama bila keberadaannya di rumah, tidak mengabaikan rumah dan keluarga juga meninggalkan hak-hak suaminya. Lebih utama bagi seorang perempuan yang mampu menunaikan sesuai syariat-syariat diatas, menjauhi dari menggosip dan mengadu-domba. Jika tidak mampu, maka lebih utama salatnya di rumah.

Adapun sabda Rasulullah SAW : “Salatmu di rumahmu itu lebih baik”.[1] Bahwa lebih utama seorang perempuan di dalam rumah, dibangun atas hadits tersebut. Jika keadaan perempuan ingin keluar di waktu membeli sesuatu yang dibutuhkan atau dari perjalanan jauh (bersama keluarga) dan lain–lain semisalnya, maka semua itu mubah (boleh).


[1] Bagian dari hadits yang telah diriwayakan oleh imam Ahmad (jilid 6/ 371 nomer 27135), diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah dalam Sohihnya (jilid 3/ 95 nomer 1689) cet. al Maktabah al Islami.

Diterjemahkan dari buku Fatāwa al-Nisā’: Fatāwa al-Nisā’ wa Ahkāmu Li al-Mar’ah al-Muslimah yang ditulis oleh Syeikh Ali Jum’ah (Ali Gomaa) mantan Mufti Mesir.

Terbitan: Dār al-Mokattam 2010



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *