Hukum Menggunakan Wadah dari Emas dan Perak

/
/


Assalamu’alaikum, saya mau bertanya hukum menggunakan emas untuk memasak. Apakah boleh menggunakan emas dan perak untuk wadah dan peralatan dapur?

Jawab:

Tidak diperbolehkan meski tidak darurat, baik bagi laki-laki atau perempuan menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak. Pada dasarnya, emas dan perak diharamkan, karena emas dibuat untuk uang dinar, begitu pula dengan perak dibuat untuk uang dirham.

Allah (sebagai pembuat syari’ah Yang maha bijaksana) dalam menetapkan harga karena dalam hukum tersebut, bahwa menggunakan wadah berasal dari emas dan perak, termasuk aturan dalam perekonomian. Maka, Allah megharamkan riba supaya manusia tidak melampaui batas, karena hal tersebut menumbuhkan akad uang dengan uang, sekaligus menurunkan nilai mata uang dan melampaui batas harga, maka hal tersebut tidak mampu membatasi atau berlebihan dalam mematok harga (dalam makanan dan minuman). Jadi, harus terdapat ketetapan harga dan termasuk penetapan jumlah kadar keuangan dalam masyarakat. Sebagaimana untuk menjaga nilai emas dan perak, kita tidak boleh membuat wadah dari keduanya; karena prinsip ekonomi yaitu semakin sedikit barang dagangan (langka) di pasar, maka semakin tinggi nilai harga jualnya.

Adapun termasuk menjaga emas dan perak yaitu kita tidak membuat wadah dari keduanya, karena menurunkan harga di pasar. Jika hal itu terjadi, maka akan terjadi kenaikan harga. Dari hal itu Rasulullah mengharamkan menggunakannya. Dari sahabat Hudzaifah berkata: “Saya mendengar Rasulullah bersabda: “ Janganlah kalian menggunakan sutra juga Dibagh, minum dengan wadah dari emas dan perak, juga makan menggunakan piring dari keduanya; maka hal demikian bagi mereka di dunia dan bagi kami di akhirat.” Sebagaimana diharamkan menggunakan apa-apa yang menjadi sebab diharamkannya sepuhan yang tidak digunakan diatas, misal kristal dan barang antik.

Kami mempunyai beberapa peralatan dapur dilapisi emas dan perak di rumah. Pertanyaannya, apakah hukum menggunakannya?

Jawab:

Beberapa wadah dan peralatan di rumah dan terlapisi emas dan perak, jika sudah membelinya lama atau mendapatkannya dari hadiah dan sebelumnya tidak tahu hukum menggunakannya, maka boleh untuk menggunakannya. Namun jika ingin membelinya, maka tidak diperbolehkan hukumnya.

Wallahu a’lam Bisshowab

Diterjemahkan dari buku Fatāwa al-Nisā’: Fatāwa al-Nisā’ wa Ahkāmu Li al-Mar’ah al-Muslimah yang ditulis oleh Syeikh Ali Jum’ah (Ali Gomaa) mantan Mufti Mesir oleh Ustadzah Mei Rahmawati.

Terbitan: Dār al-Mokattam 2010



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *