, ,

Serial Perempuan Perawi Hadis IV Sayyidah Hafshah, Perawi Hadis yang Pandai Baca Tulis

/
/


Mengapa beliau tidak meriwayatkan hadis sebanyak Sayyidah Aisyah?

Sayyidah Hafsah adalah seorang perempuan kuat yang terlahir dalam keluarga yang tak kalah kuat pula. Beliau memiliki nama lengkap Hafshah binti Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uza bin Rabbah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Luay. Nasab beliau bertemu dengan Nabi saw. di leluhur yang bernama Ka’ab. Selain Adi, Ka’ab memiliki dua anak lain. Yaitu Hushaish dan Murrah yang menjadi leluhur klan Nabi saw.

Sebagai putri dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab, Hafsah tumbuh dalam pola asuh yang luar biasa tegas. Didikan inipun berhasil mencetak beliau menjadi perempuan yang tak kalah tegas, tegar dan disiplin. Terbukti ketika suaminya yang bernama Khunais wafat pada perang Badar, Hafsah menghadapi hal tersebut dengan tegar. Walaupun di usia yang cukup belia delapan belas tahun, Hafsah sudah berstatus sebagai seorang janda.

Tak cukup dalam ranah karakter saja, didikan Umar bin Khattab juga mendukung pertumbuhan intelektual sayyidah Hafsah. Tercatat oleh sejarah, beliau adalah salah satu sahabat yang memiliki kelihaian membaca dan menulis. Dua keahlian yang saat itu jarang dikuasai, terlebih oleh perempuan.

Selepas idah dari suaminya, Umar bin Khattab sebagai seorang ayah yang mencintai putrinya merasa khawatir. Beliau tidak ingin putrinya hidup menjanda selamanya. Pada awalnya, beliau mencoba menawarkan Sayyidah Hafshah kepada Utsman bin Affan agar dinikahi. Namun Utsman menolak setelah melakukan pertimbangan sekian waktu. Umar bin Khattab tidak putus asa. Abu bakar menjadi orang kedua yang mendapat tawaran tersebut dan lagi-lagi Umar ditolak.

Mendapati dirinya menerima dua kali penolakan, Umar bin Khattab mencoba mengadukan hal tersebut kepad Nabi saw. Dengan sedih hati, beliau melaporkan sakit hatinya atas penolakan kedua sahabat dekatnya. Namun Nabi saw. memberikan jawaban yang menggembirakan Umar:

Hafshah akan menikah dengan laki-laki yang lebih baik dari pada Utsman. Begitu pula Utsman, dia akan menikah dengan perempuan yang lebih baik dari Hafshah”. Sabda Nabi saw. ini pun terwujud dengan pernikahan diri beliau dengan Sayyidah Hafshah dan pernikahan Utsman dengan Ummu Kultsum, putri nabi saw. sendiri. Pernikahan Nabi dengan Sayyidah Hafshah ini diterima dengan baik oleh para istri Nabi sebelumnya. Bahkan Sayyidah Aisyah, merasa sangat senang karena mendapatkan teman sebaya dalam rumah tangga Nabi saw.

Dalam kajian periwayatan hadis, beliau memiliki khidmah dan posisi khusus. Disebutkan oleh Baqi bin Mukhallad, beliau meriwayatkan sekitar 60 hadis. Empat di antaranya adalah hadis yang disepakati oleh sahihain. Total hadis yang diriwayatkan oleh beliau dalam kutubussittah (enam kitab hadis paling valid) adalah 28 hadis. Sementara sisanya disebutkan dalam kitab hadis selain itu.

Dari segi konten, hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Hafshah mencakup sejumlah tema yang beragam. Mulai dari bab bersesuci, puasa, haji bahkan hingga tentang pengobatan dan takbir mimpi. Mayoritasnya, hadis yang dirriwayatkan oleh beliau adalah hadis fi’li (perilaku dan tindakan) Nabi saw. Secara khusus beliau juga menempati posisi tengah di antara para Ummahatul Mukminin dalam jumlah riwayat hadis.

Pertanyaan di sub judul sejatinya adalah kegelisahan pribadi penulis. Dari hasil penelaahan singkat terhadap sejumlah referensi, ditemukan sejumlah hipotesis jawaban. Pertama, walaupun kedua Ummahatul Mukminin tersebut sebaya, namun Sayyidah Hafshah tidak tinggal dalam lingkungan nubuwwah yang eksklusif semenjak dini sebagaimana Sayyidah Aisyah. Sehingga rentang waktu Sayyidah Hafshah hidup satu atap dengan Nabi saw. jauh lebih sebentar. Kedua, sistem patriarkhi pada saat itu masih mengakar dengan begitu kuat. Jadi kesempatan perempuan untuk duduk ikut belajar di majelis Nabi saw. lebih sedikit dari pada sahabat yang laki-laki. Kondisi ini juga berlaku bagi Sayyidah Hafshah yang saat itu belum menikah dengan Nabi saw.

Alasan ketiga, di antara rentang pernikahan beliau dengan Nabi saw., beliau sempat dicerai oleh Nabi saw. Sehingga ada masa di mana beliau tidak dapat menerima hadis dari Nabi saw. Namun tak lama kemudian, beliau dirujuk kembali. Cerai yang terjadi ini tentunya mengandung banyak hikmah. Di antaranya, menjelaskan mengenai hukum talak, rujuk dan idah. Begitu pula dengan rujuknya Nabi saw. di antaranya adalah untuk menjaga keutuhan status beliau sebagai Ummahatul Mukminin.

Terlepas dari perbedaan yang ada di antara para Ummahatul Mukminin, namun hemat penulis, mereka tentu memiliki keutamaannya masing-masing. Berapapun jumlah hadis yang diriwayatkan oleh masing-masing beliau, tak dapat dipungkiri bahwa beliau semuanya adalah corong ilmu paling eksklusif. Karena mereka tak lain adalah penerima hadis dari mendengar dan melihat Nabi saw. dari dekat, bahkan pada tempat atau momen yang tidak memungkinkan dilihat oleh mereka yang di luar rumah tangga Nabi saw.

Wallahu a’lam.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *