, ,

Potret Muslimah Pekerja dalam Nalar Agama dan Norma Keluarga

/
/


Seorang muslimah yang menjadi pekerja di luar rumah seringkali harus berhadapan dengan problem beban ganda, sebagai pekerja profesional, ibu rumah tangga sekaligus bendahara di rumah, dan segudang pekerjaan domestik yang menantinya sepulang dari aktivitas pekerjaan profesionalnya. Bukan hanya beban ganda, seringkali muslimah pekerja juga mendapatkan pandangan sinis dan sindiran menohok dari lingkungannya dengan menyebut ibu yang menggadaikan kebahagiaan rumah tangganya demi materi, dan lain sebagainya. Padahal bukanlah suatu aib atau kesalahan ketika seorang muslimah mampu menjadi ibu rumah tangga sekaligus menjadi pekerja profesional.

Potret muslimah masa Nabi pun banyak yang aktif dalam berbagai bidang pekerjaan dan Nabi SAW tidak pernah melarangnya. Paling jelas, bisa kita lihat dari ummul mukminin, istri Rasulullah yang menjadi seorang pebisnis sangat sukses dan ternama, Khadijah binti Khuwailid. Selain itu, ada shahabiyah Nabi yang bekerja sebagai perias pengantin yang sekarang lebih dikenal MUA seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias Shafiyah binti Huyay (istri Nabi Muhammad SAW), ada yang menjadi perawat yaitu Asy-Syifa’ binti Abdullah al-Quraisyiyah, seorang penenun bernama Sa’irah al-Asadiyah, Malkah ats-Tsaqafiyah yang bekerja sebagai pedagang parfum.

Ini hanya sebagian kecil potret muslimah pekerja di masa Nabi SAW yang patut mendapat perhatian agar tidak hanya narasi domestifikasi perempuan saja yang selalu muncul di permukaan. Potret riil dari berbagai tokoh muslimah hebat inilah yang berhasil menjadi aktor dalam bidang ekonomi maupun pekerja profesional untuk dapat diteladani oleh muslimah era kontemporer.

Al-Qur’an sendiri sebagai sumber utama dan pertama dalam Islam tidak memberikan justifikasi tentang pelarangan perempuan muslim untuk ikut aktif dalam berbagai aktivitas pekerjaan baik di dalam ranah domestik maupun publik. Bahkan dalam beberapa ayat al-Qur’an meneguhkan peran perempuan dan laki-laki dalam kedudukan yang sama dalam berbagai aktivitas domestik maupun publik sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nahl Ayat 97.

Aktualisasi muslimah yang aktif menjadi pekerja tetap memperhatikan etika-etika dalam relasinya dalam berumah tangga, yaitu meliputi saling menjaga sopan santun (QS. Al-A’raf: 199), menjaga kehormatan diri  (QS. Al-Nisa: 25), bekerja berdasarkan profesionalitas (QS. al-Isra: 84), tetap menjaga tujuan keluarga berupa sakinah mawaddah wa rahmah (QS. al-Rum: 21), tetap menjaga musyawarah dan komunikasi antara suami-istri (QS. Ali Imran: 159).

Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa perempuan boleh bekerja secara profesional di sektor publik dengan memperhatikan pada empat prinsip yaitu

Pertama perempuan memiliki kemampuan luar biasa yang dengan pekerjaannya dapat menciptakan kemaslahatan untuk masyarakat

Kedua pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang layak bagi perempuan seperti bekerja di sektor pendidikan, bidan dan lainnya

Ketiga perempuan bekerja untuk membantu suami dan orang tuanya dalam pekerjaannya dan

Keempat perempuan perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhannya dan kehidupan keluarganya.

Atas dasar itulah Islam membenarkan muslimah aktif dalam berbagai kegiatan atau bekerja dalam berbagai bidang baik di dalam maupun di luar rumahnya secara mandiri, bersama orang lain atau dengan lembaga pemerintah ataupun swasta selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan serta mereka dapat memelihara agamanya dan dapat pula menghindarkan dampak-dampak negatif pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya. Dengan demikian, perempuan mempunyai hak untuk bekerja profesional, selama ia membutuhkannya atau pekerjaan itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *