Dalam Kitab Uyunul Masail Linnisa: Sumber Rujukan Permasalahan Wanita: Jalan Menuju Wanita Sholehah yang disusun oleh Lajnah Bahtsul Masail (LBM) Pondok Pesantren Lirboyo dijelaskan mengenai beberapa permasalahan wanita. Beberapa hal penting yang dibahas dalam kitab tersebut di antaranya adalah haid, nifas, dan istihadah.
Darah haid yaitu darah yang keluar dari ujung rahim seorang perempuan dengan kondisi yang sehat dan tanpa sebab pada beberapa waktu yang sudah diketahui. Darah haid merupakan darah yang keluar karena tabiat perempuan normal (sudah menjadi kodrat perempuan). Darah haid keluar dari ujung rahim perempuan dalam kondisi sehat dengan tanpa sebab, berbeda dengan darah nifas dan istihadah.
Haid memiliki batas waktu dan hitungan waktu yang sudah ditentukan, baik waktu minimal haid, batas waktu maksimal haid, dan waktu haid secara umum. Waktu minimal haid adalah 24 jam (sehari semalam), lama waktu maksimal haid adalah 15 hari, dan waktu haid secara umum adalah selama seminggu (6-7 hari).
Pengertian Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kehamilan, baik yang dikeluarkan itu berupa segumpal darah (zygot), segumpal daging atau keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim. Adapun yang dapat disebut nifas yaitu apabila darah tersebut keluar setelah melahirkan, artinya sebelum lewatnya masa 15 hari dari waktu melahirkan. Jika darah yang keluar melewati masa 15 hari (setelah melahirkan), maka tidak disebut nifas, melainkan haid. Disebut nifas karena keluarnya darah tersebut setelah melahirkan.
Adapun hukum nifas yaitu hadis yang berasal dari Ummu Salamah r.a., “Beberapa orang (wanita) yang nifas di zaman Nabi Muhammad SAW duduk (berdiam diri, tidak shalat) selama 40 hari 40 malam.”. Hadits ini menunjukkan bahwa umumnya nifas adalah selama 40 hari 40 malam. Masa minimalnya nifas yaitu satu tetes, dan paling lamanya adalah 60 hari.
Pengertian Istihadah
Istihadah adalah darah yang keluar dari pangkal rahim (rahim bagian bawah) pada selain hari haid dan nifas. Darah Istihadah bisa juga disebut sebagai darah fasad (rusak). Adapun istihadah ini adalah darah yang keluar dari pangkal rahim, berbeda dengan haid yang keluar dari ujung rahim.
Menentukan darah haid dan darah istihadah bukanlah hal yang mudah, karena kita harus mengetahui adat (kebiasaan) lama haid dan lama masa suci kita. Setiap wanita terkadang mangalami masa haid yang berbeda tiap bulan. Oleh karena itu, hitungan yang biasanya menjadi patokan adalah masa haid terakhir kita di bulan sebelumnya.
Jadi, misal adat haid kita adalah selama 7 hari, dan masa suci kita adalah 20 hari. Jika pada suatu ketika kita mengeluarkan darah terus menerus selama 17 hari, manakah yang disebut darah istihadah? Jika adat haid kita adalah 7 hari, maka yang dihukumi istihadah adalah 10 hari terakhir. Batas maksimal haid adalah 15 hari, maka kita pasti mengetahui pada hari ke-16 dan 17 adalah istihadah dan wajib shalat. Tetapi jika kebiasaan haid kita adalah 7 hari (tidak boleh shalat), dan 8 hari selanjutnya kita dalam masa “tarobbus” atau penantian, sedangkan darah tidak berhenti hingga hari ke-17, maka kita wajib mengqodlo’ shalat pada hari ke-8 sampai hari ke-15, karena pada saat itu kita berada dalam masa penantian.
Jadi, menentukan masa istihadah tidak sesederhana yang dibayangkan. Jika kita mengalami keluar darah selama 17 hari, bukan berarti yang dihukumi istihadah adalah 2 hari setelah hari ke-15. Namun jika lama waktu haid kita rutin selama 15 hari atau haid terakhir kita (di bulan sebelumnya) adalah selama 15 hari, maka yang dihukumi istihadah adalah hari ke-16 dan 17. Hal tersebut karena dalam menentukan masa istihadah, kita harus menghitung adat haid kita, atau lama waktu haid terakhir kita.
Hadits mengenai hukum istihadah di antaranya adalah, “Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, sesungguhnya Fatimah adalah orang yang istihadah, kemudian Nabi Muhammad SAW berkata padanya; ‘Ketika darah yang keluar dihukumi haid, maka ia berwarna hitam (kuat) seperti yang sudah diketahui. Maka ketika darah itu hitam, janganlah shalat. Dan ketika darah yang keluar adalah selain hitam (darah lemah), maka berwudlu dan shalatlah, sebab darah tersebut adalah darah yang mengalir dari otot mulut rahim’.” (H.R. Abu Dawud)
Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan antara darah haid dan istihadah dari perbedaan yang ada pada beberapa darah. Darah istihadah keluar dari urat (otot mulutnya rahim), berbeda dengan darah haid yang keluar dari dalam rahim.
Hadits lain menjelaskan, “Dari Sayyidah ‘Aisyah r.a. berkata; ‘Fatimah binti Abi Hubaisy datang pada Nabi SAW dan berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya wanita yang sedang istihadah, maka saya tidak suci (karena mengeluarkan darah). Apakah saya harus meninggalkan shalat?. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak, karena sesungguhnya darah istihadah itu darah yang keluar dari urat dan bukan darah haid. Maka ketika kamu haid, tinggalkanlah shalat, dan ketika kira-kiranya haid (adat haid) telah selesai, maka basuhlah (bersihkan) darahmu dan shalatlah.”
Hadits tersebut menunjukkan ketika wanita bisa membedakan antara darah haid dan istihadah, maka ia harus menghitung keluar dan berhentinya darah yang dialami. Ketika adat (kebiasaan) haid tersebut sudah selesai, maka wajib mandi besar. Sedangkan darah istihadah (yang keluar setelah adat haid), dihukumi sebagai hadats kecil, maka wajib berwudlu setiap akan melakukan shalat.
Leave a Reply