,

Pendidikan Calon Pengantin

/
/


Pendidikan tidak melulu soal sekolah tinggi karena pendidikan itu ada pada jiwa bukan titel atau gelar. Pendidikan memang tidak menjamin kesuksesan tapi orang tua yang berpendidikan tahu ke mana anaknya akan diarahkan. Mungkin pembaca bisa menyensus 10 keluarga yang orang tuanya berpendidikan minimal strata satu dan 10 keluarga dengan orangtua berpendidikan di bawah itu, lalu melihat perbedaan keduanya.

Saya sendiri sudah mencoba melakukannya. Hsilnya, hanya 20% orang tua yang berpendidikan memperlakukan anaknya dengan kasar dan emosi yang meluap-luap. Sisanya berhasil membuat anak menikmati setiap jenjang usianya dan berpikir sesuai dengan tingkat kedewasaannya. Menurut saya ini merupakan keberhasilan dalam mendidik. Sebaliknya, keluarga dengan orang tua yang tidak berpendidikan memiliki kemungkinan sukses hanya 20%. Anak-anak mereka tertekan dan merasa takut kepada orang tua, akibatnya mereka lebih memilih lingkungan di luar keluarga daripada bersahabat dengan orang tua dan saudara.

Ini sebabnya usulan KH. Imam Nakhei untuk mengadakan Pelatihan calon pengantin (PECANTIN) sangat perlu didukung, meski menurut saya lebih tepat jika disebut “Pendidikan Calon Pengantin” karena mendidik lebih umum dari pada melatih. Tujuannya agar calon pengantin yang masih kurang pengetahuan tentang pernikahan memiliki pandangan awal yang tepat sebelum memulai bahtera hidup dengan pasangannya.

Bukan hanya itu, pendidikan semacam ini bertujuan agar calon pengantin memahami esensi pernikahan, agar calon pengantin tidak hanya memahami pernikahan sebagai sarana menyalurkan seksualitas dan berisi kewajiban mencari nafkah saja. Esensi dan tujuan pernikahan adalah agar seseorang merasa tenang dan nyaman hidup dengan pasangannya (QS. Ar-Rūm: 21) sehingga tumbuhlah kasih dan sayang yang membumbui hubungan keduanya. Itulah ikatan yang menjadi tanda (āyah) kekuasaan Allah, sebagai ikatan sakral (mītsāqan ghalīdzān).

Pendidikan semacam ini sudah diterapkan di beberapa pondok pesantren. Formatnya berbentuk pengajian kitab yang memang khusus membahas pernikahan. Salah satunya di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, yang mewajibkan santri senior yang hendak boyong untuk mengikuti pengajian kitab ‘Uqūdu al-Lujain. Kitab ini memang masyhur di kalangan pesantren dalam pembahasan relasi suami istri.

Mengaji kitab ini—yang oleh KH. Husain Muhammad dinilai mengandung unsur misoginis karena cenderung memarginalkan perempuan—merupakan salah satu bentuk usaha memperkenalkan dunia pernikahan, bahwa pernikahan adalah awal dari betambahnya tanggung jawab. Jika masih sendiri hanya memikirkan ‘perut’ sendiri maka setelah menikah ada ‘perut’ lain yang harus sama-sama lapar atau sama-sama kenyang, ada ‘aku’ yang lain yang harus sama rasa, rasa senang, sedih, suka dan cita.

Alisa Wahid dalam Kompas.com (19112019) mengemukakan bahwa materi bimbingan pranikah berisi cara mengelola kehidupan, bagaimana memenuhi kebutuhan bersama dan bagaimana prinsip kesetaraan dan kerja sama kesalingan. Tak lupa juga tentang bagaimana kekerasan dalam rumah tangga bisa dihindari. “Dengan demikian persiapan berkeluarganya jadi lebih baik. Ketika dia merencanakan kelahiran anaknya, misalnya dia bisa mengukur apa saja yang dia lakukan” pungkas putri Gus Dur itu.

Sejatinya pendidikan pernikahan sudah diingatkan oleh Nabi sejak dulu, salah satunya dalam hadis yang masyhur di telinga,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang mampu nikah maka nikahlah!

Dalam beberapa penjelasan hadis ini sering ditujukan pada pemuda yang sudah siap bersetubuh. Pemuda semacam ini dianggap sudah siap mencari nafkah, karena kesiapan mental bersebadan dianggap berkorelasi dengan kesiapan mencari nafkah. Saya memiliki pandangan lain –wa Allahu A’lam biṣṣawāb– yang dalam khazanah ilmu usul fikih disebut makna lazim, makna konsekuen logis dari suatu teks.

Ketika Nabi mensyaratkan “kemampuan diri seorang pemuda” maka maknanya tidak sekedar mampu dalam bersebadan melainkan semua implikasi dari kegiatan itu. Termasuk di dalamnya adalah kesiapan teoretis dan psikologis calon pengantin. Calon pengantin harus paham teori mengenai kesalingan yang perlu dibangun dan dijaga serta punya kesiapan psikologis untuk menyatukan dua karakter dalam bahtera rumah tangga.

Sederhananya, pernikahan adalah perjalanan panjang yang membutuhkan bekal serius مَنْ عَرَفَ بُعْدَ السَّفَرِ اِسْتَعَدَّ  “Barang siapa yang sadar akan jauhnya perjalanan maka ia akan bersiap-siap (dengan bekalnya)”.

 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *