Beberapa saat lalu, ada kawan lelaki di sosmed yang mempersoalkan kenapa hal “seremeh” jilbab diperdebatkan. Kalau tidak tahu bagaimana rasanya dihujat hanya karena beberapa helai rambut terlihat, poni sedikit menyembul, atau ketika sedang tidak berjilbab karena sesepele sedang berada di rumah (atau difoto saat di rumah), ya susah sih.
Membandingkannya dengan persoalan HAM dan gizi buruk itu hanya makin memperkuat bias gender dalam melihat segala sesuatu: seolah-olah kenyamanan perempuan atas tubuhnya sendiri itu nggak penting. Apalagi kalau dibandingkan problematika lain perempuan yang terlihat jauh lebih penting dan mendesak. Persoalan jilbab seolah makin terlihat sepele. Padahal sebagaimana kita tahu, banyak sekolah negeri yang memaksa siswinya berjilbab, bahkan untuk siswi yang tidak beragama Islam juga. Di beberapa tempat yang menerapkan the so-called syariat Islam, semua perempuan muslim diwajibkan berjilbab. Perempuan yang tidak berjilbab lantas dilihat sebelah mata, seolah-olah dia tidak cukup sholihah, atau bahkan bukan muslimah.
Padahal, ulama berbeda pendapat lho tentang hukum menutup aurat. Apakah ini membuat Anda kaget? Selama ini banyak yang mungkin berpikir semua ulama berpendapat bahwa menutup aurat (yang berarti berjilbab) itu wajib? Padahal tidak. Perintah menutup aurat dan berjilbab memang nyata adanya. Namun bukan berarti pasti wajib. Sebagian ulama meyakini bahwa perintah itu bisa juga berarti anjuran yang bersifat sunnah. Jadi, pertama-tama, perbedaan pandangan ulama pun sudah dimulai dari apakah perintah berjilbab itu bersifat wajib atau sunnah.
Apakah berhenti di situ?
Tidak.
Jadi begini …Dalam AlQuran, kata “aurat” disebut sebanyak 4 kali.
QS. Al-Ahzab: 13
وَاِذْ قَالَتْ طَّاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ يٰٓاَهْلَ يَثْرِبَ لَا مُقَامَ لَكُمْ فَارْجِعُوْا ۚوَيَسْتَأْذِنُ فَرِيْقٌ مِّنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُوْلُوْنَ اِنَّ بُيُوْتَنَا عَوْرَةٌ ۗوَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ ۗاِنْ يُّرِيْدُوْنَ اِلَّا فِرَارًا
Dan (ingatlah) ketika segolongan di antara mereka berkata, “Wahai penduduk Yasrib (Madinah)! Tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu.” Dan sebagian dari mereka meminta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata, “Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga).” Padahal rumah-rumah itu tidak terbuka, mereka hanyalah hendak lari.
QS. Al-A’raf : 26
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.
QS. An-Nur: 31
وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
QS. An-Nur: 58
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Berdasarkan 4 ayat tersebut, para ulama meyakini adanya perintah menutup aurat. Namun meski demikian, perintah ini bukannya tidak memunculkan polemik. Tidak hanya mengenai hukum perintah ini apakah wajib ataukah sunah. Yang juga menjadi perdebatan di antara mereka adalah batasan aurat yang harus ditutup, dan apakah ini bersifat mutlak yang berlaku sepanjang zaman, atau hanya pada saat itu saja. Sebagaimana tampak dari keempat ayat tersebut, tidak ada ketentuan pasti mengenai batasan aurat yang dimaksud.
Masih ada penjelasan panjang mengenai status hukum jilbab ini, tapi poin penting saya di sini: sudahlah, jangan menghakimi perempuan dari bajunya saja, termasuk jilbabnya. Toh kita manusia tidak tahu pasti maunya Gusti Allah bagaimana. Wajib atau sunnah. Ditutup semua atau sebagian. Mutlak sepanjang waktu atau bisa berubah mengikuti zaman.
Jadi, kalau ada yang mau pake jilbab panjang, silakan. Itu baik. Mau pakai jilbab pendek pun silakan. Itu juga baik. Mau tidak pakai jilbab ya juga baik. Yang tidak baik itu adalah sibuk menilai perempuan hanya dari pakaian yang dikenakannya, apalagi sambil membicarakan di belakang, atau memaksa-maksa perempuan untuk mengikuti standar penutup aurat kita sendiri, padahal bisa jadi bukan itu maksud Gusti Allah. Ya kan?
Leave a Reply