Akhir-akhir ini isu LGBT –yang oleh sebagian ditambah dengan Q/Queer- kembali mengemuka, minggu kemarin sempat jadi topik populer di beranda twitter. Seperti biasa, secara umum ada dua kubu pro-kontra, mendukung penuh secara mutlak LGBT, baik orientasi atau sikap yang lahir dari orientasi tersebut dengan dalih Hak Asasi Manusia. Dan kubu yang menentangnya secara totalitas.
Sikap ekstrim sepertinya tak begitu elok dipakai untuk menghadapi masyarakat kita yang majemuk. Maka dalam tulisan ini saya ingin mengajak pembaca belajar tentang LGBT, bukan untuk menggurui tapi mengajak belajar bersama. Mungkin dapat membantu pembaca mengambil sikap.
Saya urai satu persatu makna term tersebut. Lesbian dalam KBBI adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya/wanita homoseks. Gay atau homoseksual adalah keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama. Biasanya dipakai untuk lelaki yang tertarik pada lelaki. Biseksual adalah memiliki sifat dua jenis kelamin (laki-laki dan perempuan). Transgender: mengganti jenis kelamin dengan operasi, biasa juga dikenal dengan transeksual. Queer adalah orang yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka.
Sampai di sini, LGB (Lesbian, Gay dan Biseksual) merupakan kondisi hati/perasaan seseorang. Lain halnya dengan T\Transgender adalah sikap yaitu mengganti jenis kelamin dari bentuk asalnya.
Dalam PPDGJ III halaman 288 bagian F66 tentang orientasi seksual tertulis bahwa orientasi seksual sendiri jangan dianggap sebagai suatu gangguan. Orientasi tersebut meliputi homoseksualitas, biseksualitas dan heteroseksualitas. Justru lingkungan seorang homo yang mengganggu psikis mereka.
Dilansir oleh Kompas.com ada pertanyaan, bisakah saya sembuh dari homoseksual? Pertanyaan semacam ini mengindikasikan penyintas orientasi seksual yang tidak lumrah ini mengalami tekanan psikis yang cukup berat. Cibiran dan stigma negatif senantiasa dilontarkan kepadanya. Menurut dokter yang menjawab pertanyaan tersebut orientasi tersebut bisa diubah jika hanyalah pengaruh lingkungan semata, yaitu dengan mengontrol sikap dan emosi perasaan agar tidak sampai melakukan seks dengan yang sejenis.
Beda halnya jika orientasi tersebut merupakan bawaan sejak lahir. Manusia tak mampu mengubahnya.
Dalam fikih ada istilah khunsa (seorang yang memiliki 2 kelamin laki-laki dan perempuan, penis dan vagina atau tanpa kedua-duanya), para ahli fikih meletakkan standarisasi kelamin aktif. Untuk mengetahui kapan dia laki-laki dan kapan menjadi perempuan diukur dengan banyak indikator, seperti kelamin mana yang aktif saat buang air kecil. Khunsa tidak serta merta dihukumi haram atau pendosa karena bentuk penciptaan yang dibawa sejak lahir.
Dengan demikian orientasi seksual tidak bisa diklaim salah, haram atau dosa karena hukum hanya berlaku pada perilaku, dalam Usul Fikih ada kaidah laa takliifa illa bi fi’lin, beban hukum hanya menyasar perilaku. Seorang yang berniat melakukan pencurian tidak diklaim salah tapi jika dia mengambil hak orang lain dengan cara korupsi atau jambret maka saat itulah dia melakukan perbuatan haram.
Maka yang layak mendapat justifikasi haram dan pendosa adalah dia yang melakukan penyimpangan seksual seperti perilaku seks bebas, baik dengan yang berbeda jenis atau sesama jenis, laki-laki dengan perempuan sebelum menikah, laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan dengan berbagai macam caranya adalah salah dan hukumnya haram. Inilah yang disebut penyimpangan seksual oleh kiai Imam Nakhei dalam buku Santri Waria karya Masthuriyah Sa’dan. Disebut penyimpangan (dan hukumnya haram) karena tidak sehat, tidak aman, penuh resiko dan tidak bertanggung jawab.
Adapun pernikahan sesama jenis apakah boleh dalam hukum Isam agar hubungan seksualnya menjadi legal dan tidak dilarang dalam fikih? Dalam hal ini, sependek pengetahuan saya tidak ada dalam khazanah fikih yang melegalkan pernikahan sejenis.
Di akhir tulisan ini saya ingin mengusulkan beberapa poin kesadaran yang perlu dibangun;
- Seorang yang memiliki orientasi LGBT adalah manusia. Apapun perbedaannya dan seburuk apa kelakuannya dia tetaplah manusia yang diciptikan oleh Allah dengan sama-sama menyandang hak kemanusiaan yang mulia (QS. Al-Isra:70). Seorang dengan orientasi seksual yang tidak biasa adalah murni prerogative Tuhan menciptaan dan mengubahnya, dia bukanlah ciptaan Tuhan yang gagal. Jangan terlalu fanatik pada konsep biner kelamin laki-laki dan perempuan sebagaimana hitam-putih.
- Setiap manusia tidak dapat memilih takdir hidupnya, kelamin, rejeki, jodoh, kematian dan sebagainya. Hidup manusia adalah sebuah proses melakukan kebaikan, minimal pada diri sendiri lebih-lebih kepada orang lain.
- Setiap manusia memiliki hak dan kewajibannya sebagai manusia dan sebagai warga Negara.
Dengan kesadaran ini kita akan terjauh dari mencaci, memaki, menghina, menghakimi dan menyalahkan. Lantas apakah LGBTQ dibenarkan? Sekali lagi saya tegaskan, sikap saya pada LGBT tidak mutlak mendukung atau melarang melainkan bergantung pada ketentuan-ketentuan yang sudah saya tulis di atas.
Akhirnya, sebagaimana yang dikatakan bunyai Masriyah Amva, manusia boleh saja menstigma waria –dan orang lain- sebagai buruk/negative. Tetapi ia tidak bisa mengintervensi kedekatan seseorang dengan Allah SWT, atau menentukan surga dan neraka bagi orang-orang tertentu. Itu semua adalah prerogative Tuhan.
Leave a Reply