Berikut merupakan kumpulan pertanyaan seputar mensucikan tempat yang digunakan untuk salat.
Pertanyaan : Apakah berhukum najis, sajadah salat bekas anak-anak kecil bermain dan mereka dalam keadaan tidak suci?
Jawab: Anak-anak bermain di atas sajadah salat dan mereka tidak dalam keadaan suci, maka tidak najis, selama tidak tercemar sesuatu yang bersifat najis.
Soal: Apa hukum meletakkan sajadah salat di atas hal yang najis?
Jawab: Hukumnya boleh, sajadah salat diletakkan di tempat sekitaran terkena najis dengan syarat selama najis tidak sampai pada sajadah.
Soal: Bagaimana mensucikan karpet dan sajadah terkena najis?
Jawab: Mensucikan karpet dan sajadah terkena najis dengan mengguyurkan air di atasnya, kemudian mengeringkannya sampai tidak menyengat. Menurut madzhab Hanafi: “Sucinya sesuatu adalah mengeringkannya ”.
Abu Qalabah berkata: “Tanah kering itu suci.” Sayyidah Aisyah ra. berkata: “Zakat tanah itu dalam keadaan basah”. Jika dalam najis, tanah dalam keadaan basah, maka disucikan dengan menghilangkan sesuatu yang terlihat (warna najis), sebagaimana khamr berubah menjadi cuka.
Diterjemahkan dari buku Fatāwa al-Nisā’: Fatāwa al-Nisā’ wa Ahkāmu Li al-Mar’ah al-Muslimah yang ditulis oleh Syeikh Ali Jum’ah (Ali Gomaa) mantan Mufti Mesir.Terbitan: Dār al-Mokattam 2010
Leave a Reply