Tirto.id pernah merilis bahwa jumlah ilmuwan perempuan masih timpang dengan ilmuwan pria. Meskipun peluang dan jumlahnya meningkat, namun keterwakilannya dinilai belum bisa memberikan signifikansi sebagaimana para ilmuwan lelaki.
Ketimpangan itu tidak hanya dalam ranah saintifik, namun juga dalam diskursus keislaman. Harus diakui, mungkin bisa Anda temukan doktrin Islam dalam kitab-kitab, yang berkesan mengunggulkan kaum pria. Pernahkah Anda menemukan suatu kitab fikih klasik yang disusun ulama perempuan? Bisa jadi tidak pernah, atau mungkin jarang menemukannya.
Melihat fakta generasi Islam masa Nabi, kerap diserukan adanya perspektif bahwa Islam datang untuk memperbaiki posisi perempuan di masyarakat. Mestinya begitu. Namun sayangnya agama toh tidak lahir di ruang hampa. Ada persoalan konstruksi sosial, politik dan budaya yang menyertai berkembangnya agama Islam di suatu tempat.
Representasi ulama perempuan yang sedikit dan tidak dominan ini, disorot oleh Asma Sayeed, peneliti Studi Islam di University of California Los Angeles (UCLA), dalam bukunya Women and the Transmission of Religious Knowledge in Islam. Ia mengajukan suatu pernyataan: dengan menelusuri peran perempuan dalam transmisi hadis, dapat digambarkan keterlibatan perempuan dalam keilmuan Islam, khususnya generasi Islam awal.
Buku tersebut menarik karena menjadikan hadis sebagai sorotan sebagai “standar pendidikan”. Kendati Al Quran adalah sumber utama hukum Islam, namun peranan hadis jelas tidak bisa diabaikan.
Asma Sayeed menelusuri para perawi hadis dari masa sahabat, sampai sekitar masa awal Dinasti Utsmaniyah berkuasa. Mulanya, ia mengumpulkan hadis dari kitab hadis yang biasa dirujuk masyarakat muslim, utamanya kutubus sittah dan beberapa kitab lain. Kemudian, dilakukan kompilasi data perawi perempuan dalam periwayatan hadis.
Dalam sejarah kita mengetahui bahwa dari lima besar perawi hadis terbanyak, ada sosok Sayyidah Aisyah binti Abu Bakr ash Shiddiq radliyallahu ‘anhuma sebagai salah satu perawi hadis terbanyak. Tercatat lebih dari 1000 hadis beliau sampaikan, sebagai perawi di tingkat pertama.
Sayangnya, sebagaimana dicatat Asma Sayeed, peranan tersebut tidak diikuti oleh istri Nabi lainnya. Dari sebelas istri Nabi, hanya Aisyah dan Ummu Salamah yang memiliki jumlah riwayat cukup banyak. Sedangkan lainnya tidak terlampau banyak, meski riwayat hadis mereka juga tidak bisa dikesampingkan. Di sisi lain, sahabat Nabi dari kalangan perempuan juga tidak memiliki riwayat sebanyak Aisyah dan Ummu Salamah.
Namun hal itu relevan, mengingat Islam hadir mengikis patriarki Arab yang sudah mendarah daging kala itu. Meningkatnya kontribusi perempuan di masyarakat adalah suatu pencapaian yang spektakuler. Sayyidah Aisyah, kemudian saudarinya Asma’, diikuti Ummu Salamah, Ummu Hani’ serta perawi perempuan lainnya meriwayatkan hadis-hadis penting yang menjadi dasar hukum.
Bagi Asma Sayeed, penting menelaah peran perawi perempuan, terutama generasi awal, karena dengan riwayat hadis yang dimiliki, mereka memiliki otoritas untuk berstatus sebagai ahli hukum (faqihah).
Salah satu hambatan di masa itu, menurut Asma Sayeed, para perempuan ada yang memilih untuk lebih berhati-hati dengan pemahaman mereka akan ayat hijab (QS. Al Ahzab ayat 35 dan ayat 59). Selain itu, hubungan periwayatan hadis ini dipandang banyak terjadi dalam relasi keluarga, atau interaksi ekonomi misalnya.
Untuk kasus Sayyidah Aisyah, beliau dipandang lebih berani untuk melampaui pemahaman yang hati-hati tentang mahram atau ayat hijab. Hal itu dilihat dari banyaknya lelaki non-mahram yang menjadi periwayat hadis dari beliau. Plus, jika Anda melihat sejarah pasca wafatnya Nabi, bukankah Aisyah yang menjadi salah satu penggerak politik perang Jamal?
Beberapa preseden terjadi pasca masa sahabat dan masa tabiin. Pada masa sahabat, jumlah hadis yang diriwayatkan cukup banyak – tentu ini termasuk kontribusi istri-istri Nabi, terutama Aisyah dan Ummu Salamah. Kemudian pada generasi tabiin, jumlah hadis yang diriwayatkan perempuan berkurang drastis, kendati jumlah perawi semakin banyak. Banyaknya perawi perempuan masa tabiin menunjukkan bahwa transmisi keislaman di kalangan perempuan generasi Islam awal masih setara dengan kaum pria.
Tapi penurunan ini kian terasa ketika ilmu hadis mulai mapan, dan dimulai masa pembukuan hadis. Asma mencatat setidaknya ada tiga sebab: pertama, hadis menjadi bidang yang sangat istimewa dengan kualifikasi ahli dan perawi yang lebih tinggi. Hal ini juga dipengaruhi mapannya ilmu rijalul hadits. Kedua, semakin meruncingnya perdebatan ahlul hadith dan kalangan rasional.
Kemudian ketiga, proses pembelajaran hadis adalah lewat rihlah atau ekspedisi. Perempuan tidak banyak melakukan, atau mungkin tidak mengambil risiko untuk rihlah fi thalabil hadits ini. Hukum tentang perjalanan perempuan yang dinilai Asma Sayeed terkait dengan budaya setempat, membuat perempuan kurang mendapat kesempatan untuk itu. Termasuk, aturan keharusan bepergian dengan mahram.
Kriteria periwayatan hadis semakin spesifik, seperti perawi mesti memiliki kemampuan jurisprudensi hukum; atau tuntutan belajar agama itu kudu fokus – yang dipandang tidak mudah dilakukan bagi perempuan; serta adanya keharusan relasi tatap muka dalam penyampaian hadis, yang diketahui dari redaksi haddatsana atau akhbarana dalam hadis, yang rikuh dilakukan perempuan akibat berkembangnya pendapat yang melarang percampuran lawan jenis dalam satu majelis.
Imbasnya, sebagaimana dicatat Asma, jumlah perawi perempuan dalam kitab hadis kanonik tidak sebanyak dibanding data dari kitab biografi seperti Taqrib at Tahdzib karya Ibnu Hajar Al Asqalani atau At Thabaqat al Kubra karya Ibnu Sa’ad.
Demikianlah penurunan jumlah perawi perempuan dan hadis yang diriwayatkan pada generasi Islam awal, disertai mulainya “spesialisasi” periwayatan hadis yang menuntut kecakapan otoritas hukum, membuat perempuan semakin terkesampingkan dalam wacana keislaman.
Nantinya, saat hadis-hadis secara kanonik telah banyak disusun pada masa Dinasti Abbasiyah, perempuan mulai memiliki pengaruh kembali dalam pembelajaran hadis. Adanya peranti kitab turut membantu pembelajaran dan periwayatan hadis di kalangan perempuan. Kendati peran sebagai periwayat hadis jelas istimewa, namun sebagai ahli hukum, akidah, atau ilmu lainnya, mereka dipandang belum cukup mewarnai wacana itu.
Sekali lagi, hal ini disorot dari persoalan hadis yang berimbas pada kepakaran hukum Islam bagi kaum perempuan. Gambaran ini menunjukkan adanya kemungkinan marginalisasi, baik sengaja atau tidak, terhadap pendidikan perempuan, khususnya bidang keagamaan. Kanonisasi, periwayatan kitab, serta perubahan definisi tentang “ulama” turut mengikis kontribusi perempuan dalam khazanah keislaman.
Namun hal yang menarik adalah di samping menurunnya peranan perempuan sebagai ahli hukum, pada masa sekitar abad ketujuh hijriyah – mulai runtuhnya dinasti Abbasiyah, dan munculnya dinasti-dinasti yang lebih kecil – para perempuan belajar agama melalui sistem yang lebih eksklusif, sebagaimana dicatat Asma, lewat otoritas sufistik atau tarekat.
Sunni, yang dinilai sebagai kalangan “tradisionalis” dan “orthodoks”, meneguhkan pengaruhnya dalam khazanah Islam dengan dukungan pemerintah, yang diikuti dominasi kaum pria. Dus, yang menjadikan kalangan Sunni berjaya adalah dominasinya dalam wacana hadis, yang menjadi rujukan sumber hukum.
Asma menyorot tradisi periwayatan hadis pada abad ke-6 dan 7 Hijriyah di Mesir, Bagdad dan Syria. Disebutkan beberapa sosok menonjol dalam periwayatan hadis seperti Zainab binti Al Kamal, Aisyah binti Muhammad ad Daqqaq dan Syuhda al Katibah. Namun dalam hukum Islam, alih-alih ilmu lainnya, mereka belum mengimbangi pengaruh kaum pria.
Apakah hal ini menunjukkan bahwa peranan perempuan muslim dalam keilmuan secara umum tidak signifikan? Tentu itu kesimpulan yang terburu-buru. Buku Asma Sayeed ini, menyuguhkan perspektif sedikitnya ulama perempuan ini hanya dari sisi periwayatan hadis, sebagai gambaran pengajaran keilmuan agama Islam. Ilmu lainnya tidak banyak ditelaah di sini.
Hal yang perlu dicatat adalah analisis Asma ini bersifat kolektif dari suatu masa, bukan semata-mata menyitir “ada lho ulama perempuan ini…” yang bersifat kasuistik dan individual. Pembelajaran hadis di kalangan muslimah masa klasik setidaknya mampu menggambarkan model pendidikan ilmu lainnya. Di era sekarang ini, meski keadilan gender mungkin masih jauh dari cukup, perempuan sudah mendapatkan peluang yang lebih terbuka dibanding dahulu.
Asma juga mencatat bahwa wacana feminisme Eropa membawa angin segar dalam perkembangan hak perempuan, khususnya hak pendidikan. Dalam tradisi Islam Sunni yang dinilai Asma “orthodoks dan konservatif”, wacana keadilan gender dalam praksisnya yang lebih prinsipil belum banyak dibicarakan. Hal ini disebabkan hegemoni lelaki dalam pemikiran hukum Islam, serta konstruksi budaya yang justru dipahami sebagai bagian ajaran Islam itu sendiri.
Mungkin dulu kita sering dengar, “Perempuan kok sekolah tinggi-tinggi, meh lapo.”. Nyatanya hari ini di Indonesia, muslimah yang pakar dalam bidang keislaman maupun ilmu lainnya, dengan perjuangannya demi keadilan relasi gender, mulai banyak dikenal. Barangkali, pemahaman Islam kita perlu menyadari adaya persoalan itu.
Informasi Buku
Judul Buku
Women and the Transmission of Religious Knowledge in Islam
Penulis
Asma Sayeed
Halaman
x + 222 halaman
Cetakan
I, 2013
Penerbit
Cambridge University Press
Leave a Reply