Maraknya kasus beberapa selebritis yang menikah tanpa restu orang tua membuat kita semakin bertanya, sebenarnya bagaimana seh sebuah pernikahan tanpa persetujuan orang tua?. Orang tua seakan menjadi penghalang sedangkan anak sudah terpaut hati.
Lalu, bagaimanakah hukum pernikahan jika terhalang restu orang tua? Seperti potongan lirik dari Mahalini yang akhir-akhir ini sering didengarkan muda-mudi “Selalu ku titipkan dalam doaku, tapi ku tak mampu melawan restu”. Memang sangat sakit rasanya jika orang yang kita cintai dan ingin berkomitmen pada kita tidaklah mendapatkan restu dari keluarga. Hati dipenuhi rasa bimbang, karena takut akan restu orang tua dan satu sisi takut kehilangan orang yang kita cintai.
Sebelumnya, mari kita kembali memahami lagi syarat-rukun nikah; adanya calon suami dan istri yang saling rela untuk menikah, lafal ijab qabul, dan dua orang saksi yang adil, serta wali dari calon istri. Berbakti kepada orang tua (birrul walidain) ialah ajaran dasar dalam Islam.
Maka dari itu, semua anak wajib ekstra berhati-hati dalam menghadapi dan menyikapi orang tua mereka agar hati mereka tidak tersakiti. Namun saat ini banyak orang yang mengalami konflik dengan orang tua saat ingin menikah, hingga memaksa kawin lari dan putus hubungan dengan sesama keluarga. Sikap ini pastinya akan menghantui seumur hidup.
Jika kita kaitkan dengan pernikahan, dalam buku Fiqih Kontemporer Karya K.H. Ahmad Zahro (2016), dijelaskan secara fikih formal (hukum), pilihan pasangan seorang anak yang berbeda dengan orang tuanya tidaklah berpengaruh apa-apa terhadap sahnya pernikahan, karean restu orang tua tidak terikat dengan syarat-rukun nikah. Dalam fikih formal, ayah lebih dominan dibanding ibu dikarenakan ayah yang berhak menjadi wali bagi seorang anak perempuannya.
Namun, secara fikih moral (akhlak) dan fikih sosial (kemasyarakatan), pernikahan yang tidak direstui orang tua akan bermasalah bagi hubungan anak dan orang tua kelak. Pernikahan tanpa restu orang tua tidaklah berkah ketika menjalani biduk rumah tangga nantinya. Kunci dari semua itu ialah komunikasi kepada orang tua dan anak agar tidak terjadinya penolakan dan pertentangan. Kedua anak haruslah memberi penjelasan yang baik agar orang tua mereka mengerti.
Jika orang tua menolak pilihan sang anak hanya karena pertimbangan etnis atau tradisi, maka orang tua haruslah berfikir seribu kali untuk mempertanggungjawabkan di hadapan Allah nanti. Allah menjelaskan dalam QS. al-Hujurat:13 bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal.
Bahkan Rasulullah juga telah menghilangkan sikap rasisme dalam Islam. Penolakan seperti harta, tahta dan jabatan juga tidak dibenarkan bagi orang tua untuk menolak pilihan anaknya karena faktor tersebut. Alasan ini tidaklah menjadi halangan bagi orang tua untuk menolak pilihan anaknya. Namun, jika penolakan orang tua dikarenakan mengetahui bahwa sang anak telah cinta buta sehingga tidak dapat melihat kesalahan dan sifat buruk dari pasangannya yang mendurhakai Allah itu dibenarkan untuk melarang anak menikahi pilihannya.
Maka dari itu, hendaknya orang tua bersikap arif dan bijaksana dalam menghadapi anak-anaknya kelak jika sudah ingin menjalin hubungan pernikahan. Sebagai orang tua menjauhi sikap otoriter tanpa adanya kompromi melarang pernikahan anak-anak mereka adalah pilihan bijak. Jangan jadikan alasan-alasan harta dan jabatan sebagai patokan sebuah kebahagiaan.
Orang tua sebaiknya mencoba untuk mengenali dahulu pasangan anak sebelum memberikan jawaban layak atau tidak layak. Jika memaksa anak menikah dengan pilihan orang tua, dan anak tidak bahagia maka dosa bagi orang tua.
Namun, orang tua pastilah memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka. Begitu pula, seorang wanita dan laki-laki haruslah selektif dalam memilih pasangannya. Pernikahan yang direstui orang tua akan jauh lebih berkah dan bahagia, karena pernikahan itu menyatukan dua keluarga besar.
Leave a Reply