,

Mengapa Pernikahan Dini harus Dikecam?

/
/


Saya tergugah menulis tulisan ini setelah melihat banyaknya anak perempuan yang menggendong anak di kampung kami. Pagi-pagi mereka berderet mengantri bubur sambil menggendong anaknya. Udara dingin Wonosobo menusuk tulang dan fenomena tersebut menusuk hati. Lahirlah sebuah pertanyaan untuk diri sendiri, apa yang bisa kau lakukan? Inilah jawabannya.

Undang-Undang tentang Pernikahan No. 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir maupun batin antara suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Undang-Undang tersebut―tepatnya pada pasal 7 ayat 1―menjelaskan bahwa seseorang mendapatkan izin dari negara untuk melakukan perkawinan pada usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Tetapi, terdapat perubahan pada pasal 7 tahun 1974 ayat 1 bahwa perkawinan dapat dilakukan jika pihak laki-laki dan perempuan berusia minimal 19 tahun.  Selain itu, pasal 6 ayat 2 juga menjelaskan bahwa guna melangsungkan pernikahan masing-masing calon mempelai yang belum mencapai umur 19 tahun harus mendapatkan izin kedua orang tua.

Peraturan yang diuraikan di atas cukup jelas bahwa pernikahan di bawah umur tidak dinginkan oleh negara. Pernikahan di bawah umur bukan kasus baru, telah banyak upaya dilakukan oleh berbagai pihak guna melakukan pencegahan terhadap pernikahan dini. Berita beberapa waktu lalu tentang Wedding Organizer sempat meramaikan jagad media, diserang habis-habisan oleh netizen penolak pernikahan dini. Wedding Organizer yang mempromosikan pernikahan dini pada usia 12 tahun mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun publik swasta.

Kecaman tersebut tentu berdasar atas beberapa alasan. Alasan perlunya mengecam tindakan tersebut, di antaranya karena dampak buruk terhadap pelaksanaan pernikahan dini. Dampak ini merupakan dampak panjang yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Selanjutnya, hal tersebut yang mendorong penulis untuk menguraikan beberapa poin tentang dampak buruk pernikahan dini secara singkat. Selain itu, upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian penulis terhadap isu pernikahan dini.

Pertama, dampak buruk dari pernikahan dini salah satunya dari segi psikologis. Seseorang yang melakukan pernikahan dini akan mengalami gangguan psikologis seperti stress, takut, malu, atau terbebani. Hal tersebut dipengaruhi oleh kurangnya kematangan menjalankan peran dalam keluarga. Selain itu, dalam proses menghadapi masalah rumah tangga sering kali gagap menjalaninya. Kondisi tersebut merupakan akibat dari hilangnya masa sekolah dan remaja. Ketidaksiapan juga melahirkan beberapa problem dalam keluarganya seperti tidak siap hamil dan akhirnya menimbulkan keguguran. Dampak tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan seorang istri atau calon ibu.

Kedua, dampak selanjutnya berkaitan dengan sisi kesehatan. Kesehatan yang dimaksud di sini adalah kesehatan reproduksi. Masa perkembangan yang masih berjalan dan ketidaksiapan untuk mengandung juga menjadi masalah kesehatan dalam pernikahan dini. Sering kali menimbulkan keguguran dan bayi prematur. Bahkan beberapa penelitian menyebutkan bahwa pernikahan dini dapat menimbulkan masalah kesehatan seperti anemia, hipertensi, dan berat badan bayi rendah. Biologis seorang perempuan yang berusia 19 tahun belumlah matang sangat rentan.

Ketiga, dampak buruk yang timbul adalah masalah ekonomi. Pernikahan dini sering terjadi dalam keadaan pasangan yang belum memiliki pekerjaan tetap atau pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut terjadi karena pasangan merupakan usia produktif belajar dan belum memiliki pengalaman bekerja. Ketergantungan terhadap orang tua adalah salah satu pilihan yang kerap terjadi pada kasus keluarga pernikahan dini. Ketidakmampuannya dalam menghidupi kebutuhan keluarga sehari-hari juga melahirkan beberapa akar permasalahan seperti kemiskinan.

Ketiga dampak yang diuraikan di atas adalah hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh Sari dkk. (2020) dan Maulidina (2019). Hal tersebut merupakan bagian kecil dari beberapa dampak-dampak lain yang lahir dari pernikahan dini. Penolakan terhadap pernikahan dini dengan berbagai alasan yang kuat tersebut adalah karena tingginya kemadharatan dari pada kemanfaatan.

Informasi tentang dampak dari pernikahan dini sudah saatnya disebarluaskan pada kalangan masyarakat berbagai lapisan. Selain itu, keberhasilan usaha yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam pencegahan pernikahan dini tentu membutuhkan dukungan dari masyarakat secara luas termasuk kita; generasi muda. Kita harus mempersiapkan diri, menyiapkan bekal yang banyak untuk turun bersama masyarakat. Turut andil menyuarakan kampanye penolakan pernikahan dini.

Sekian.



One response to “Mengapa Pernikahan Dini harus Dikecam?”

  1. […] telah adanya pendewasaan usia pernikahan pada undang-undang pernikahan, namun praktik kawin paksa di Indonesia masih marak terjadi atas nama adat, budaya dan berbagai […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *