,

Membumikan Kesetaraan Gender ala Gus Dur*

/
/


Berbicara mengenai perempuan masih menyisakan beragam problem terutama dalam prakteknya. Budaya patriarki yang kadung mendarahdaging menjadi salah satu pemicunya. Lalu semakin menjadi ironi ketika budaya patriarki diperkuat dengan dalil agama yang difatwakan oleh laki-laki. Namun, di antara kaum laki-laki pemegang otoritas tersebut di tengahnya lahir Gus Dur, cucu dari Rais Akbar Nahdlatul Ulama―KH. Hasyim Asy’ari dan putra dari KH. Wahid Hasyim.

Banyak ulasan pemikiran out of the box dari Gus Dur yang sudah dibahas, mulai dari demokrasi, humanisme, pluralisme Islam, serta isu-isu yang cenderung sensitif lain. Lalu bagaimana dengan isu perempuan? Gus Dur juga ikut turun tangan, khususnya terkait dengan kepemimpinan publik perempuan, di mana sebelumnya posisi ini nyaris mustahil bagi perempuan.

Dalam lingkup NU, pemikiran Gus Dur tentang emansipasi perempuan cenderung dianggap liberal pada masanya. Namun siapa mengira jika pemikirannya terbangun dari lingkungan keluarga yang sangat memegang aturan ketat dalam berislam. Di antaranya seperti dijelaskan Musdah Mulia (2013) bahwa mertua Gus Dur―KH. Bisri Syamsuri―adalah orang yang pertama kali mendirikan pondok pesantren khusus putri di Denayar, Jombang. Artinya, mertua Gus Dur menempatkan perempuan pada posisi setara dengan laki-laki dalam hal menuntut ilmu agama. Selain itu, ayahanda Gus Dur sebagai Menteri Agama untuk pertama kalinya mengeluarkan kebijakan publik bahwa perempuan boleh masuk Fakultas Syariah dan sebagai konsekuensi logis dari kebolehan tersebut adalah terbukanya akses dan kesempatan bagi perempuan menjadi hakim agama. Gagasan ini tentu cenderung kontroversial, di mana posisi hakim dalam kitab fikih klasik hanya diperuntukkan bagi laki-laki dan haram bagi perempuan.

Gagasan-gagasan tersebut tentu secara langsung maupun tidak membentuk seorang Gus Dur. Sebagaimana dalam keterangan putrinya―Yenny Wahid dalam podcast bersama Puthut EA. Mbak Yenny menceritakan bagaimana Gus Dur membiasakan istri dan putri-putrinya mandiri finansial. Bukan berarti Gus Dur tidak memberikan nafkah, melainkan sebagaimana sudah mafhum bagi keluarga jika Gus Dur menghibahkan dirinya untuk agama, Indonesia, NU, dan baru keluarga. Hal ini sudah “beyond nalar” bagi keluarga Gus Dur.

Tidak hanya berhenti di situ, perhatian Gus Dur terhadap perempuan bukanlah hanya sebatas teori saja, melainkan langsung praktek, misalnya dalam peran domestik, “di rumah, Gus Dur biasa membantu Ibu Shinta, kalau di rumah ya biasa melihat beliau cuci piring. Bahkan ketika saya bayi,  Gus Dur yang mengambil dari box ketika malam menangis dan mengasihkan ke Ibu untuk disusui dan dikembalikan lagi. Jadi sangat setara dalam berbagi peran domestik”, terang Mbak Yenny.

Sementara dalam lingkup negara, perhatian Gus Dur terhadap perempuan juga muncul dalam bentuk kebijakan publik. Ketika menjabat sebagai presiden periode 1999-2001, Gus Dur memperkenalkan kata gender dalam GBHN 1999-2004 yang kemudian dijabarkan dalam UU No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004 sebagai salah satu upaya merespon Konferensi Beijing (Ala’i Najib: 2014).

Bukan Gus Dur kalau tidak membuat gagasan inovatif. Terlihat (masih dalam pemerintahannya) dengan tegas melahirkan Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Inpres tersebut menjadi cikal bakal masuknya napas kesetaraan dan keadilan gender dalam tiap kebijakan dan program pembangunan nasional yang ada di Indonesia. Gebrakan lain terkait gender, Gus Dur juga mengubah nomenklatur Kementerian Urusan Wanita menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dengan misi yang kuat untuk membangun kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui program pemerintah di seluruh lininya (Erma Fatmawati, 2019). Tidak heran jika kemudian Musdah Mulia menyematkan Gus Dur sebagai pionir feminis dari kalangan laki-laki, khususnya di lingkungan NU (Musdah Mulia, 2013).

Konteslasi pemikiran Gus Dur terkait kesetaraan gender tidak berangkat hanya dari angan-angan belaka. Gus Dut mencurahkan gagasannya berpijakan pada dua sumber, yakni Pancasila dan teologis. Dari pijakan pertama, Gus Dur menjadikan Pancasila sebagai landasan filosofisnya, tepatnya sila “kemanusiaan yang adil dan beradab”, di mana dalam aspek ini perempuan berhak setara dengan laki-laki secara yuridis maupun konstituante (Erma Fatmawati, 2019). Sementara dari aspek teologi, Gus Dur menjadikan kulliyatul khams (lima hak dasar) dalam Islam sebagai landasannya. Perlindungan terhadap lima hak dasar, hak hidup, hak beragama, hak kepemilikan, hak profesi, dan hak berkeluarga inilah yang kemudian disebut sebagai universalisme Islam oleh Gus Dur.

Atas dasar-dasar dan kebijakan yang dibuatnya di atas Gus Dur telah merefleksikan pemikiran dan keberpihakannya terhadap kondisi perempuan di Indonesia yang terimbas budaya patriarki. Gagasan dan kebijakannya bukanlah sekadar wacana. Gus Dur adalah pelaku praktek kesetaraan gender yang sesungguhnya. Gus Dur telah mencontohkan, saatnya kita melanjutkan.

* * Tulisan ini adalah hasil kerja sama neswa.id dan Jaringan GUSDURian untuk #MemperingatiBulanGusDur

Sumber gambar ilustrasi:  https://news.detik.com/foto-news/d-3630774/melihat-kedekatan-gus-dur-dengan-putri-putrinya/2


Fatikhatul Faizah Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *