,

Mandat Perempuan sebagai Pemimpin dalam Perspektif Islam

/
/


Struktur sosial pra-Islam berbentuk kesukuan di mana dominasi sebuah suku yang besar dapat sangat mempengaruhi proses interaksi sosial. Dalam sebuah literatur dikatakan, bangsa Arab pra Islam ini disebut dengan zaman jahiliyah. Tidak ada hukum yang berlaku di masyarakat membuat hidup bangsa ini penuh ketidakadilan. Bahwasannya memang posisi perempuan pada saat itu sangatlah dipandang rendah. Ia tak lebih dari pekerja dengan upah murah dan penerus keturunan.

Berbagai fenomena yang merendahkan perempuan terjadi karena dianggap sebuah tradisi yang berlaku di masyarakat setempat. Dalam hal ini, misalnya, menguburkan anak perempuan hidup-hidup, memiliki istri dengan jumlah yang banyak, dan berbagai bentuk kekerasan seksual.

Struktur patriarki yang kental membuat perempuan tidak leluasa mendapatkan akses untuk memilih jalan kehidupannya sendiri, tidak mendapatkan akses untuk berkembang, dan tidak mendapatkan akses yang leluasa untuk berkiprah di sektor publik. Maka tak heran laki-laki mendominasi dalam segala kebijakan baik itu dalam ranah domestik maupun publik.

Pada perkembangan selanjutnya, khususnya awal abad ke 19, perempuan sedikit banyak telah mendapatkan ruang yang lebih luas untuk mencari ilmu dan mengembangkan dirinya semakin baik. Namun dalam hal kepemimpinan perempuan, peran perempuan masih dianggap minim. Dalam merespon hal ini masyarakat Muslim biasanya akan mengacu pada surah An-Nisa (4): 34) secara tekstual.

Menurut Ashgar Ali Engineer, seorang pembaharu Muslim kenamaan asal India, ayat ini mengandung banyak pertentangan dengan konsep dominiasi laki-laki. Kebanyakan penafsir masa awal Islam, penafsiran ini berada di bawah pengaruh superioritas laki-laki (Engineer, 2003: 87-88)

Sedangkan pendapat mayoritas ulama cenderung meposisikan perempuan sebagai makhluk domestik. Dengan dasar bahwa kualitas perempuan hanya setengah dari laki-laki, maka dalam kehidupan bermasyarakat yang menjadi hegemoni laki-laki, perempuan dianggap tidak cakap untuk mengambil tanggung jawab kepemimpinan. Bukan hanya dalam kehidupan masyarakat yang profan dan nyata, bahkan dalam kehidupan ritual, perempuan tidak dibenarkan bertindak sebagai imam salat selama ada laki-laki yang menjadi makmum (Arfa, 2004: 109).

Merespon ayat diatas, tidak sedikit dari umat muslim yang memahami ayat ini secara normatif. Di mana mereka memaknai ayat ini secara tekstual sebagai landasan mendasar sebagai status quo laki-laki dalam kepemimpinannya. Dalam hal ini kepemimpinan yang dimaksud meliputi dalam segala sektor, baik itu di rumah tangga maupun sektor publik.

Dalam fenomena kehidupan di masyarakat sekarang, nyatanya masyarakat Muslim berpegang teguh pada pendapat populer yang menyatakan bahwa perempuan tidak boleh diangkat menjadi kepala negara. Pendapat ini berlandasan dari hadis Nabi yang berbunyi:

“Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan”. (H.R al-Bukhori, al Turmudzi, dan Nasa’I dari Abu Bakrah). Secara historis, hadist ini berasal dari kisah seorang putri kerajaan Persia yang ditinggal mati oleh ayah dan kakaknya. Putri tersebut masih sangat muda dan belum kompeten untuk memimpin negara. Disamping itu, menurut Fatima Mernissi, hadis tersebut dimunculkan kembali oleh Abu Bakrah, karena untuk mencari posisi aman dalam pemerintahan Ali (Munirah, 2016: 44). Maka hadis ini tidak bisa dipahami secara universal dari segala aspek kehidupan.

Tidak sedikit dari beberapa literatur klasik yang membicangkan perempuan-perempuan hebat nan berpengaruh bagi kemajuan peradaban sebuah negeri. Sebagai contoh Aisyah Istri Nabi yang dengan wawasan keilmuan yang luas ia mampu meriwayatkan hadis-hadis nabi yang terjamin kesahihannya. Ia juga didaulat sebagai pemimpin pasukan perang Jamal. Selain Aisyah, ada sosok lain yaitu Umm ‘Umara, keberanian dan kemampuannya dalam menggunakan senjata membuat nabi mengatakan bahwa kemampuan Umara lebih baik dari kemampuan laki-laki

Kedua figur perempuan Muslim ini merupakan secuil dari banyaknya perempuan hebat dalam mempimpin yang tercatat dalam sejarah. Sangatlah tidak elok jika kita mendiskreditkan kepemimpinan seorang hanya karena ia adalah seorang perempuan. Karena sejatinya setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki misi yang sama yaitu sebagai “kholifatul fil’ard” (pemimpin dimuka bumi). Maka tentu menjadi sebuah kewajiban untuk memberikan kebermanfaatan seluas-luasnya demi kemaslahatan di muka bumi ini. Semua itu tentu berlandaskan nilai-nilai tauhid.

Setiap manusia baik itu laki-laki atau perempuan memiliki peluang yang setara dalam memimpin. Mengutip dari pemikiran filsafat modern, bahwa setiap manusia adalah pribadi yang unik, setiap orang berhak mengembangkan dirinya sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak menutup kemungkinan perempuan juga mampu memimpin. Untuk itu menjadi penting bahwa umat Muslim harus mampu memahami teks-teks al-quran dan hadis secara menyeluruh dan komprehensif. Salah satunya dengan melihat dan memahami sosio historis mengapa ayat dan hadis itu diturunkan, agar bisa memahami teks-teks tersebut secara utuh dan tepat sasaran, anti bias dan adil untuk seluruh umat manusia.

Wallahu a’lam

Daftar Pustaka

Arfa, Faisar Ananda. (2004). Wanita dalam Konsep Islam Modernis. Jakarta: Pustaka Firdaus

Engineer, Asghar Ali. (2003). Matinya Perempuan. Yogyakarta: IRCiSoD.

Munirah. (2016). Hermeneutika Hadis Ala Fatima Mernissi. Jurnal Ilmu Ushuluddin, Vol. 15 (1).

ilustrasi gambar diambil dari chess.com



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *