,

Kriteria Memilih Pasangan Hidup Dalam Islam

/
/




Pernikahan atau tepatnya “keberpasangan” merupakan ketetapan Ilahi atas segala makhluk. Allah menyebutnya berulang-ulang di dalam Al-Qur’an, diantaranya yang terdapat di dalam surat Adz Dzāriyāt ayat 49.

“Segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu menyadari (kebesaran Allah)”

Mendambakan pasangan merupakah fitrah sebelum dewasa dan merupakan dorongan kuat setelah dewasa. Maka di dalam Islam disyari’atkan adanya hubungan yang suci dalam menjaga fitrah tersebut agar tidak menyimpang dari ajaran Islam yaitu dengan adanya pernikahan. Di dalam pernikahan bermodal cinta saja tidak cukup terlebih dengan tujuan mulia demi menggapai keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah. Maka perlu adanya sikap kehati-hatian dalam memilih pasangan hidup sesuai dengan bimbingan yang diberikan oleh Rasulullah Saw melalui hadis beliau:

“ Seorang wanita dinikahi berdasarkan empat pertimbangan: Karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Peganglah yang memiliki agama niscaya kedua tanganmu tidak terlepas.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu dawud)

Hadis tersebut menjelaskan bagaimana sebaiknya kriteria seseorang dalam memilih calon pasangan hidupnya.

Yang pertama adalah limālihā (karena hartanya). Maksudnya bukan berarti harus seseorang yang berlimpah harta namun lebih kepada kemapanan atau kemandirian secara ekonomi bagi seorang laki-laki, sebab kekayaan material itu bersifat relatif. Sebagai contoh, Sayyidina Ali bin Abi Thalib menantu Rasulullah yang hidup dalam kesederhanaan namun memiliki kekayaan hati yang besar. Sedangkan bagi perempuan yang dimaksud di dalam hadis ini yakni kemampuan seorang wanita dalam mengelola keuangan atau harta suami. Maka ada ungkapan pilih istri yang lebih banyak zakat māl-nya bukan zakat mall-nya.

Demikian dapat dipahami bahwa syarat yang pertama ini bukan menitik beratkan pada kekayaan harta saja karena jikalaupun seseorang tidak memiliki harta yang berlimpah tetap bukan merupakan suatu halangan baginya untuk menikah dengan catatan dia memiliki kemampuan atau kemandirian ekonomi. Bahkan di dalam Al-Qur’an Allah menjamin akan membukakan pintu rezeki bagi siapapun yang berniat menikah dengan niat ibadah Lillāhitaʿāla melalui surat An-Nur.

Kriteria kedua yakni kecantikan atau lijamālihā. Kecantikan dalam bahasa Arab zaitu jamālah yang bermakna keindahan dari aspek dalam atau inner beauty, sedangkan kecantikan yang berkaitan dengan aspek fisik menggunakan kata jamīlah. Di dalam hadis ini Nabi berpesan bahwa kriteria kecantikan dapat diartikan pasangan yang memiliki aura kecantikan inner beauty sehingga mampu mendatangkan ketenangan dalam berumah tangga. Jadi ketika melihat wajahnya dia merasa tenang dan ketika melihat sifat atau peringai pasangan dia merasa nyaman.

Dari hadis riwayat Abu Hurairah, ia berkata; dikatakan kepada Rasulullah Saw; siapakah wanita yang paling baik? Beliau menjawab: “ Yang paling menyenangkannya jika dilihat suaminya, dan mentaatinya jika ia memerintahkannya dan tidak menyelisihinya dalam diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya.”

Hikmah dari kriteria diatas dapat diambil dari kisah rumah tangga Rasulullah Saw dengan Sayyidah Khadijah yang selalu digambarkan sebagai model keluarga sakinah meskipun jarak usia yang terpaut sangat jauh diantara keduanya. Sayyidah Khadijah yang terpaut 25 tahun lebih tua ketika di nikahi Rasulullah Saw mampu menenangkan beliau baik di kala sedih dan ketika masa-masa sulit dalam berdakwah.

Kriteria ketiga yakni linasabihā atau keturunannya. Mengetahui nasab dari calon pasangan hidup kita juga sangat penting karena dengan mengetahui silsilah nasab calon pasangan maka kita akan mengetahui latar belakang keluarganya. Di dalam masyarakat kita asal usul atau nasab seseorang sangatlah penting karena nasab juga akan berkaitan dengan kehormatan. Di dalam hukum Islam hal-hal yang berkaitan dengan nasab juga sangatlah penting karena menyangkut hukum-hukum yang berkaitan dengannya. Seperti misalnya dalam sebuah pernikahan dengan mengetahui nasab calon pasangan maka diharapkan pernikahan dengan calon yang masih memiliki hubungan darah menjadi terhindar.

Kriteria keempat yaitu lidīnihā (karena agamanya), meskipun didalam hadis disebutkan bahwa agama menempati kriteria keempat namun perlu diketahui bahwa hal ini merupakan sesuatu yang penting diantara ketiga kriteria sebelumnya. Mengutip pernyataan Buya Hamka bahwa didalam rumus memilih pasangan hidup kriteria kekayaan, kecantikan dan keturunan semuanya memiliki skor nilai 0 sedangkan agama memiliki skor nilai 1. Jadi seberapa banyaknya angka 0 tidak akan ada artinya tanpa angka 1, begitupula sebuah pernikahan secantik atau setampan, sekaya dan sebaik apapun keturunan pasangan jika tidak memiliki agama yang baik maka tidak ada nilainya.

Namun perlu dipahami sebelumnya bahwa yang dimaksud memiliki agama yang baik bukan hanya berdasarkan beragama Islam atau kuantitas beribadahnya namun lebih dari itu ia juga mampu mengaplikasikan praktek dan nilai-nilai agama yang baik dalam ibadah vertikal maupun horizontal. Sebagai contoh dia tidak hanya rajin dalam sholat saja namun hendaknya dia juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi dalam kehidupannya yang menunjukan bahwa calon pasangan tersebut memiliki kesalehan individu dan kesalehan sosial yang seimbang.

Di dalam hadis disebutkan bahwa ketaatan beragama seorang Muslim lebih menentukan karena dengan memiliki pengetahuan agama yang baik maka seseorang akan paham bahwa hakikat pernikahan adalah ibadah. Selain itu juga akan menumbuhkan kesadaran mengenai hak dan kewajiban masing-masing pasangan sehingga ketika telah memasuki bahtera rumah tangga dapat tercipta relasi yang seimbang dan adil antara suami dan istri.

Jika Hadis diatas lebih membahasa tentang kriteria memilih pasangan bagi seorang laki-laki ketika akan menikah, bagaimana sebaiknya perempuan memilih calon pendamping hidupnya?

Bagi seorang perempuan yang akan memilih pasangan hidupnya maka ada beberapa hal yang dirumuskan dalam ajaran Islam yaitu kafaʾah (sekufu). Secara bahasa kafaʾah bisa diartikan sebanding dalam nasab, kedudukan, agama dan bisa juga pekerjaan dan pendidikan. Ada beberapa alasan mengapa dianjurkan memilih calon yang sekufu’ yaitu agar dapat tercipta kelanggengan dalam berumah tangga. Kita bisa memetik ibrah ini dari kisah Zaid bin Haritsah ketika dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy yang merupakan wanita terpandang dan cantik di masyarakat sedangkan Zaid hanyalah lelaki biasa saja yang akhirnya pernikahan mereka tidak berlangsung lama karena beberapan perbedaan tersebut. Sekufu’ dalam beragama juga penting karena seorang laki-laki akan menjadi imam bagi keluarganya nanti.

 

Wallāhu aʿlam





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *