,

Kedudukan Perempuan dalam Perspektif QS. An-Nisa: 31

/
/

Kedudukan perempuan

Neswa.id- Islam sangat memuliakan dan menjunjung tinggi harkat martabat perempuan, di mana sebelum Islam datang, kaum wanita seperti di injak-injak kehormatannya. Lalu dengan hadirnya agama rahmatan lil alamin ini, kaum wanita dimuliakan dan dijadikan kaum yang memiliki harkat martabat tinggi.

Jika seorang perempuan melakukan setiap kewajiban dan tidak keluar dari kodratnya, maka bisa diklasifikasikan kepada seseorang yang istimewa. Namun, realita yang terjadi sekarang justru banyak dari perempuan yang sudah melupakan  keistimewaan mereka.

Islam juga mengajarkan toleransi antar agama yang luar biasa. Keluasan toleransi ini dengan membolehkan seorang Muslim bergaul dan bercengkrama dengan siapa saja. Namun ketentuan bergaul tersebut harus menjaga etika dan norma agama yang berlaku. Hal ini juga berarti berkenaan dengan pergaulan perempuan dalam konteks sosial.

Salah satu syariat Islam untuk menjaga kehormatan wanita adalah dengan memerintahkan mereka menutup sesuatu yang tidak pantas diperlihatkan (aurat). Ini sebagaimana termaktub di dalam Al-Quran, surah An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [النور: 31]

Artinya “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Perintah Menutup Aurat

Sebagaimana jama’ diketahui, seorang wanita muslimah harus menjaga diri mereka dari interaksi berlebih dengan  lawan jenis yang bukan mahramnya. Terlebih lagi dalam masalah aurat, tidak sembarangan orang yang bisa diperkenankan melihat aurat seorang perempuan.

Islam hadir mengatur itu semua dengan tujuan untuk kemaslahatan wanita itu sendiri. Syekh Zainuddin Al-Malibari mengatakan di dalam kitabnya Fathul Mu’in, halaman 200

وتحتجب وجوبا مسلمة عن كافرة وكذا عفيفة عن فاسقة أي بسحاق أو زنا أو قيادة

Artinya : “wajib bagi seorang muslimah menutup aurat terhadap orang kafir perempuan, wajib juga bagi wanita terjaga menutup aurat dihadapan wanita fasik. Yaitu menjaga dari lesbi, zina dan dari muncikari”

Menurut beliau, kewajiban menutup aurat bagi seorang wanita tidak hanya tertentu agar tidak memperlihatkannya kepada laki-laki yang bukan mahram saja. Bahkan bagi seorang kaum hawa yang muslimah, tidak boleh memperlihatkan auratnya kepada perempuan yang non Muslim sekalipun.

Keharaman ini dikomentari oleh Syekh Abu Bakar Syato’ Ad-Dimyathi  dalam kitab I’anatut Thalibin, juz 3, halaman 304 dengan berdasarkan firman Allah Swt yang terdapat didalam surah An-Nur tadi :

 وإنما حرم النظر عليها لقوله تعالى: (أو نسائهن) أي المؤمنات، والكافرة ليست من نساء المؤمنات ولأنها ربما تحكيها للكافر…

Artinya:  “kata  اَوْ نِسَآئِهِنَّ Disitu  ditujukan  kepada perempuan muslimah, sedangkan wanita yang non muslim bukan bagian dari itu. dan terkadang perempuan non muslim ini menceritakan apa yang ia lihat tentang  perempuan muslimah kepada laki-laki non muslim lainnya”

Jadi dari teks tersebut, selain perintah menutup aurat, seorang perempuan juga harus hati-hati dengan teman sejawatnya dalam bergaul. Karena jika berlebihan dalam bergaul, dampak buruknya bisa merusak dan harkat martabat perempuan itu sendiri. (IM)


Siti Amiratul Adibah Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *