, , ,

Jangan Paksa Istrimu (Bagian I) Kolom Ustadzah Aini Aryani Lc

/
/


Para istri seringkali dituntut patuh dan berbakti pada suami, apapun yang terjadi. Sementara ia sendiri tak boleh banyak menuntut, harus nerimo, seburuk apapun perilaku suami kepadanya.

Padahal, syariat Islam sangat memuliakan wanita dengan memberinya hak-hak yang luar biasa. Hanya saja, beberapa ‘oknum suami yang dzalim’ sering mengeksploitasi kepatuhan istrinya.

Tentu tidak semua suami demikian. Tetap banyak suami shaleh yg tetap memuliakan istrinya sebagaimana yg diperintahkan oleh Nabi.

Hanya saja, kita tidak menutup mata atas kedzaliman suami yang kurang shaleh di luar sana.

Betapa banyak suami yang pulang dan menyaksikan rumah berantakan, lalu memaki istrinya tanpa ampun. Padahal istri memang tidak sempat merapikan rumah karena badannya cukup letih merawat anak-anak yang masih balita, dapur yang harus mengebul 3x sehari, dan tugas lainnya yang menguras energi.

Adapula suami yg menuntut istri pandai memasak, mengatur keuangan dengan bijak, dan berpenampilan cantik sepanjang hari dengan sempurna. Namun nafkah lahir batin terhadap istrinya tidak ia berikan dengan baik. Perlakuan pada istri tak sesempurna tuntutannya.

Memang, suami adalah ‘qawwam’ bagi istrinya, dan ketaatan pada suami adalah salah satu kunci menuju jannah.

Namun, adakalanya istri boleh menolak permintaan suami dalam kondisi tertentu.
Artinya, seorang suami tidak boleh memaksa istrinya untuk melakukan beberapa hal, kecuali jika istrinya bersedia dengan sukarela (ridha).

Apa saja beberapa hal itu?

1. Melakukan Tugas Rumah Tangga.

Para ulama dari empat madzhab sepakat bahwa tugas rumah tangga seperti memasak, mencuci, menyetrika, menyapu, dan lain sebagainya bukanlah kewajiban istri, melainkan kewajiban suami.

Maka dalam hal ini, istri boleh menolak perintah suami jika tak sanggup atau sedang enggan melakukannya.

Sebagian ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qaradhawi dan Syeikh Bin Baz berpendapat bahwa istri juga ikut menanggung kewajiban domestik ini. Namun, tidak dipungkiri bahwa pendapat ini tak disepakati oleh mayoritas ulama Fiqih.

Kesannya tak adil bagi suami. Tapi seperti itulah faktanya. Sebagai penyeimbang, istri yang dengan sukarela melakukan semua tugas tersebut tentu dijanjikan pahala yang sangat besar.

Oleh karena itulah Sayyidah Fathimah, puteri kesayangan Rasulullah melakukan semua tugas rumah tangganya sampai tangan beliau melepuh, demi mendapat ridha suami dan derajat mulia di hadapan Allah Ta’ala.

Artinya, syariat Islam sangat ‘fair’ mengatur hak dan kewajiban suami-istri dalam urusan rumah tangga ini:

Bagi isteri:
Tak wajib melakukannya, namun berpahala besar jika rela melakukannya untuk meringankan beban suami, disertai niat lillahi ta’ala.

Bagi suami:
Dibebani kewajiban melakukannya, namun boleh meminta istri untuk membantu meringankan bebannya. Suami tak boleh memaksa, apalagi memaki dan menyakiti badan ataupun perasaan istri saat tak mampu melakukannya.

Beikut fatwa para ulama terkait kewajiban domestik rumah tangga:

Mazhab Hanafi

Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Badai’ Ash-Shanai’menyebutkan :

وَلَوْ جَاءَ الزَّوْجُ بِطَعَامٍ يَحْتَاجُ إلَى الطَّبْخِ وَالْخَبْزِ فَأَبَتْ الْمَرْأَةُ الطَّبْخَ وَالْخَبْزَ لَا تُجْبَرُ عَلَى ذَلِكَ إنْ أَبَتْ وَيُؤْمَرُ الزَّوْجُ أَنْ يَأْتِيَ لَهَا بِطَعَامٍ مُهَيَّأٍ

“Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan unutk memasak dan mengolahnya, maka istri itu tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membaca makanan yang siap santap”.

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan:

وإن قالت لا أطبخ ولا أخبز لا تجبر على الطبخ والخبز وعلى الزوج أن يأتيها بطعام مهيأ أو يأتيها بمن يكفيها عمل الطبخ والخبز

”Seandainya seorang istri berkata,”Saya tidak mau masak dan membuat roti”, maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.”

Mazhab Maliki

Ad-Dardir di dalam kitab Asy-Syarhul Kabir menyebutkan sebutkan sebagai berikut:

ويجب عليه إخدام أهله بأن يكون الزوج ذا سعة وهي ذات قدر ليس شأنها الخدمة أو هو ذا قدر تزري خدمة زوجته به، فإنها أهل للإخدام بهذا المعنى، فيجب عليه أن يأتي لها بخادم وإن لم تكن أهلاً للإخدام أو كانت أهلاً والزوج فقير، فعليها الخدمة الباطنة، ولو غنية ذات قدر من عجن وكنس وفرش وطبخ له لا لضيوفه فيما يظهر، واستقاء ما جرت به العادة وغسل ثيابه

”Wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rejeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya”.

Mazhab Syafi’i

Abu Ishaq Asy-Syirazi di dalam kitab Al-Muhadzdzab menyebutkan :

ولا يجب عليها خدمته في الخبز والطحن والطبخ والغسل وغيرها من الخدم لأن المعقود عليه من جهتها هو الاستمتاع، فلا يلزمها ما سواه

“Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.”

Mazhab Hanbali

Di dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan:

وليس على المرأة خدمة زوجها من العجن والخبز والطبخ وأشباهه ككنس الدار وملء الماء من البئر، نصّ عليه أحمد؛ لأن المعقود عليه من جهتها هو الاستمتاع بها، فلا يلزمها غيره كسقي دوابه وحصاد زرعه

“Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.”

لكن الأولى لها فعل ما جرت العادة بقيامها به، لأنه العادة ولا تنتظم المعيشة من دونه ولا تصلح الحال إلا به

”Namun yang lebih utama adalah melakukan apa yang sudah menjadi adat, karena kehidupan itu tidak akan teratur tanpa menjalankan adat.”

Mazhab Dzahiri

Para ulama mazhab Dzahiri menyatakan tidak ada kewajiban bagi istri untuk mengadoni, membuat roti, memasak dan khidmat lain yang sejenisnya, walau pun suaminya anak seorang raja sekalipun.

Suaminya itu tetap wajib menyediakan orang yang bisa menyiapkan bagi istrinya makanan dan minuman yang siap santap, baik untuk makan pagi maupun makan malam. Serta wajib menyediakan pelayan (pembantu) yang bekerja menyapu dan menyiapkan tempat tidur.

Al-Qaradhawi

Namun kalau kita baca kitab Fiqih Kontemporer Dr. Yusuf Al-Qaradawi, beliau agak kurang setuju dengan pendapat jumhur ulama ini. Beliau cenderung tetap mengatakan bahwa wanita wajib berkhidmat di luar urusan seks kepada suaminya.

Dalam pandangan beliau, wanita wajib memasak, menyapu, mengepel dan membersihkan rumah. Karena semua itu adalah timbal balik dari nafkah yang diberikan suami kepada mereka.

Syeikh Bin Baz

Beliau berpendapat bahwa tugas rumah tangga pada dasarnya adalah kewajiban istri. Kecuali jika suami isteri tinggal di negeri yang mana kaum wanitanya tidak terbiasa melakukan tugas rumah tangga. Bin Baz menjelaskan:

وكان أزواج النبي – صلى الله عليه وسلم – يخدمون في البيت، يخدمون الرسول – صلى الله عليه وسلم – في بيته يقدمن له الطعام و الحاجات وهن أشرف النساء – رضي الله عنهن

“Para istri Nabi SAW melayani urusan rumah tangga berkhidmat kepada beliau SAW, menyediakan makanan dan semua kebutuhan rumah, padahal mereka wanita paling mulia.”
Beliau menambahkan:

إلا إذا كان قد استقر في البلد وعرف في البلد أن مثلها لا يخدم وإنما يخدم فيما يتعلق بالطبخ ونحوه، فإنه يأتي لها بخادمة إذا تيسر، إذا تيسر له ذلك.

“Kecuali bila kebiasaan negeri itu bahwa wanita seperti dirinya tidak perlu bekhidmat pada suami dalam urusan masak dan lainya. Maka suami hendaklah mendatangkan pembantu untuk melakukan semua itu bila mampu.”

*Bersambung



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *