,

Hukum Terkena Air Kencing Balita Setelah Berwudlu?

/
/


Apa hukumnya bagi perempuan yang sudah berwudlu dan terkena air kencing anaknya yang masih balita? Apakah membatalkan wudlu?

Jawab :

  1. Hukum wudlu sahih, hanya diwajibkan untuk membasuh bagian tubuh yang terkena air kencing balita.
  2. Menurut ulama Syafi’iyah: Membatalkan wudlu.
  3. Menurut ulama Hanafiyah: Tidak membatalkan wudlu.

Maka jika menyulitkan untuk berwudlu kembali silahkan mengikuti madzhab ulama Hanafiyah. Karena dasar hukumnya adalah agama itu mudah dan tidak menyulitkan.

Diterjemahkan dari buku Fatāwa al-Nisā’: Fatāwa al-Nisā’ wa Ahkāmu Li al-Mar’ah al-Muslimah yang ditulis oleh Syeikh Ali Jum’ah (Ali Gomaa) mantan Mufti Mesir.

Terbitan: Dār al-Mokattam 2010



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *