Apa hukumnya bagi perempuan yang sudah berwudlu dan terkena air kencing anaknya yang masih balita? Apakah membatalkan wudlu?
Jawab :
- Hukum wudlu sahih, hanya diwajibkan untuk membasuh bagian tubuh yang terkena air kencing balita.
- Menurut ulama Syafi’iyah: Membatalkan wudlu.
- Menurut ulama Hanafiyah: Tidak membatalkan wudlu.
Maka jika menyulitkan untuk berwudlu kembali silahkan mengikuti madzhab ulama Hanafiyah. Karena dasar hukumnya adalah agama itu mudah dan tidak menyulitkan.
Diterjemahkan dari buku Fatāwa al-Nisā’: Fatāwa al-Nisā’ wa Ahkāmu Li al-Mar’ah al-Muslimah yang ditulis oleh Syeikh Ali Jum’ah (Ali Gomaa) mantan Mufti Mesir.
Terbitan: Dār al-Mokattam 2010
Leave a Reply