Hukum Mengumandangkan Takbir Idulfitri

/
/


Neswa.id- Salah satu tanda bahwa berakhirnya Ramadan adalah suara takbir yang menggema di berbagai tempat. Takbir menggema pada malam perayaan Hari Raya Idulfitri. Perlu kita ketahui bahwa takbir itu dibagi menjadi dua, yaitu muqqayd (yang mengikat dengan waktu sholat), dan yang kedua adalah mutlak (yang tidak terikat dengan waktu sholat fardu). Takbir yang pertama artinya, takbir yang biasa kita baca setiap sholat fardu, selain itu juga kita baca setelah sholat fardu di hari-hari tasrik. Sedangkan takbir yang kedua, adalah takbiran Idulfitri yang biasanya dikumandangkan mulai dari terbenamnya matahari higga terlaksannya sholat Idulfitri. tabir yang kedua ini juga disebut takbir mursal, yang waktunya itu tidak mengacu pada waktu sholat. Lantas apa hukumnya mengumandangkan takbir Idulfitri?

Dalam kitab Ghayatul Ihsan Fi’ Fadl Zakatil Fitri karangan Syech Abullah bin Muhammad bin Siddiq al-Ghumari al-Maghribi disebutkan bahwa takbir pada malam hari raya disunahkan. Atas dalil ayat al-qur’an yang berbunyi:

ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون

“Setelah kalian menyempurnakan puasa barulah bertakbir atas nikmat allah ta’allah yang diberikan kepada kalian agar mensyukuri atas kenikmatanNya yang tercurah pada kalian berupa hidayah taufik dan kemudahan”.

وَلِتُكَبِّرُوا۟ اللَّـهَ (dan hendaklah kamu mengagungkan Allah)

Yakni mengagungkannya dengan ibadah puasa dan zikir. Diriwayatkan bahwa sebagian salaf dahulu melantunkan takbir di malam ied fitri, ketika melihat hilal Syawwal mereka bertakbir hingga keluarnya Imam untuk shalat ied.

Jadi, setelah kita berpuasa hendaklah kita bersyukur dengan cara bertakbir. Ayat diatas ditafsirkan oleh Imam Ibn Kasir yang dinukil oleh Syech Abdullah al-Ghumari bahwa seluruh ulama mensunahkan membaca takbir dimalam ied fitri. Disebutkan pula, Imam Daud al-Asbahani dari kalangan mazhab dhohiriyyah (mazhab tekstual) memeberikan hukum wajib mengumandangkan takbir Idulfitri, dari argumennya lam pada ayat لتكبروا  artinya perintah langsung dari allah ta’allah. Hukum wajib ini dipertegas dalam kitab al-muhalla karangan Ibn hazm ad-dzohiri yang mengatakan:

والتكبير ليلة عيد الفطر فرض، وهو في ليلة عيد الأضحى حسن

Artinya, megumandangkan takbir dimalam hari ied fitri hukumnya wajib, sedangkan dimalam ied adha hukumnya sunah.

Pendapat lain dari kalangan Hanafiyyah mengatakan bahwa hukum mengumandangkan takbir Idulftiri adalah tidak disyariatkan, tidak disunahkan. Sedangkan mazhab yang lainnya seperti Maliki, Syafi’i, dan Hanbali tetap pada hukum mensunahkan mengumandangkan takbir Idulfitri

Kesunahan mengumandangkan takbir pada malam hari ied fitri ini pun diperkuat didalam kitab Fathul Qarib yang disebutkan bahwa kesunahannya ditunjukkan untuk semua kalangan umat islam, baik itu laki-laki maupun perempuan, baik itu posisinya sedang mukim ataupun musafir, sedang berada dirumah, masjid, ataupun masih dalam perjalanan.

ويكبر ندبا كل من ذكر وأنثى  وحاضر ومسافر في المنازل والطرق والمساجد، من غروب الشمس من ليلة العيد.

Artinya, “Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari berlanjut sampai shalat Idulfitri.” (IM)


Avika Afdiana Khumaedi Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *