Pertanyaan
Selama Ramadhan ini saya harus menunaikan shalat Taraweh di rumah, sedangkan saya tidak hafal beberapa surat dalam Al-Qur’an. Nah, bagaimana hukum membaca mushaf Al-Qur’an ketika Shalat?
Jawab
Sebagian besar ulama membolehkan membaca mushaf Al-Qur’an di saat Shalat. Hal ini berangkat dari sebuah dalil yang diriwayatkan oleh Imam Malik bahwa Sayyidah Aisyah RA seringkali membawa mushaf Al-Qur’an dan membacanya ketika sholat Taraweh selama Ramadhan.
Adapun dengan gerakan shalat saat membuka mushaf, menurut beberapa ulama tidak menjadi masalah dan tidak membatalkan dengan syarat tidak meninggalkan kekhusyu’an ketika sholat. Adapun keutamaan shalat dan merupakan sesuatu yang afdhal adalah dengan mendengarkan imam yang hafidz Al-Qur’an sehingga ma’mum tidak disibukkan dengan membuka mushaf dan memperbanyak gerakan di luar gerakan shalat.
Maka dapat dijelaskan bahwa memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an, dan menyetuh serta melakukan gerakan membuka kertas mushaf bagi mushalli (seseorang yang melakukan shalat) adalah dibolehkan secara syar’i. Menunaikan shalat sembari memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an sama baiknya dengan mereka yang shalat dengan hafalannya, hanya saja melakukan shalat dengan hafalan Al-Qur’an lebih mendekatkan dengan kekhusyu’an.
Diterjemahkan dari buku Fatāwa al-Nisā’: Fatāwa al-Nisā’ wa Ahkāmu Li al-Mar’ah al-Muslimah yang ditulis oleh Syeikh Ali Jum’ah (Ali Gomaa) mantan Mufti Mesir.
Terbitan: Dār al-Mokattam 2010
Leave a Reply