Pertanyaan:
Saya bekerja di salah satu perusahaan penerbangan. Salah satu syarat bekerja di sana adalah memakai riasan muka (make up). Pertanyaannya, apakah boleh memakai makeup sedangkan perjalanan pesawat mencapai 18 jam, bagaimana cara saya salat?
Jawab:
Realitanya, hal ini terjadi. Mau tidak mau, hal ini harus dihadapi. Maka, wajib bagi kita memahami bahwa memakai make up, bedak, atau kosmetik lainnya dapat menghalangi sampainya air di kulit muka ketika berwudhu, meskipun sebagian make up bisa menempel di kulit muka.
Ketika setelah memakai make up yang bisa menghalagi air wudhu ke kulit, maka wajib untuk menghilangkannya (biasanya make up berbahan minyak) misalnya eyeliner. Namun, jika jenis makeup yang bisa sampainya air wudhu di kulit muka, maka tidak ada masalah dan sah wudhunya.
Bagaimana bisa mengetahui bahwa make up tersebut menghalangi air atau tidak?
Jawab:
Dia sendiri (pemakai kosmetik) yang mengetahui karena merasakan terhalang atau tidak. Adapun cara yang pertama di atas telah dijelaskan. Cara yang kedua; suatu hari seseorang melakukan perjalanan ke Amerika dengan memakan waktu selama 14 jam atau ke Jepang memakan waktu 18 jam. Maka, wajib baginya, jika mampu melakukan jamak salat yang tertinggal ketika setelah sampai di negara tujuan. Artinya, tidak masalah untuk seorang musafir dengan jarak jauh untuk menjamak salatnya. Demikianlah fikih memudahkan dan memberi kenyamanan seorang muslim untuk beribadah.
Diterjemahkan dari buku Fatāwa al-Nisā’: Fatāwa al-Nisā’ wa Ahkāmu Li al-Mar’ah al-Muslimah yang ditulis oleh Syeikh Ali Jum’ah (Ali Gomaa) mantan Mufti Mesir.
Terbitan: Dār al-Mokattam 2010
Leave a Reply