,

Hukum Manicure Bagi Muslimah

/
/


Apakah diperbolehkan bagi perempuan berwudhu kemudian memakai cat kuku dan berwudhu kembali?

Jawab :

Tidak ada larangan bagi muslimah memakai cat kuku setelah berwudhu. Namun ketika wudhunya batal maka tidak diperbolehkan baginya -sesuai ketentuan syariat- berwudhu kecuali setelah menghapus cat kuku tersebut, karena dapat menghalangi air wudhu masuk ke dalam kuku.

Jawaban dari pertanyaan tersebut berdasarkan dua hal, yaitu jika jenis cat kuku menghalangi meresapnya air wudhu hingga kuku maka hukumnya tidak diperbolehkan kecuali setelah menghapusnya terlebih dahulu. Adapun jika jenis cat kuku tidak menghalangi air wudhu dan meresap ke kuku maka hukumnya boleh.

Namun siapa yang dapat mengetahuinya?

Yaitu perempuan itu sendiri. Dia yang paling tau mana cat kuku yang menghalangi terserapnya air wudhu ke kuku, dan mana yang tidak menghalangi.

**

Diterjemahkan dari buku Fatāwa al-Nisā’: Fatāwa al-Nisā’ wa Ahkāmu Li al-Mar’ah al-Muslimah yang ditulis oleh Syeikh Ali Jum’ah (Ali Gomaa) mantan Mufti Mesir.

Terbitan: Dār al-Mokattam 2010



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *