Neswa.id-Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan fenomena pernikahan sedarah yang terjadi di masyarakat. Ditemukan jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Jasad bayi ditemukan di Bintaro Jaya kota, Bekasi. Diduga jasad bayi ini merupakan hasil hubungan terlarang kakak adik yang mana pelaku perempuan kakak dan sedangkan ayahnya si bayi adiknya sendiri. Kakak adik tersebut tinggal serumah bersama orang tuanya.
Meski begitu orang tua mereka tidak tahu menahu soal persetubuhan yang dilakukan oleh kedua anaknya. Diduga hubungan terlarang kakak adik ini sudah berlangsung cukup lama. kenyataan ini membuat kita terus berefleksi adanya hubungan yang mungkin saja bisa kita alami dan rasakan kepada adik, kakak, ataupun sanak saudara yang masih sedarah.
Hubungan sedarah atau hubungan sumbang atau inses adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara sepihak. Fenomena ini masih tabu bagi sebagian orang untuk menghindar dari hubungan sedarah.
Padahal sejak 14 abad yang lalu Al-Qur’an sudah melarang keras hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sedarah. Al-Qur’an sangat ketat dan jelas merinci siapa siapa yang tidak boleh dinikahi. Hal ini dijelaskan QS. Annisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Dalam tafsir Al-Mishbah karya Muhammad Quraish Shihab, dijelaskan diharamkan mengawini ibu, anak perempuan, saudara, saudara perempuan, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu susu, saudara perempuan saudara perempuan sepersusuan dan ibu istri (mertua). Selain itu, kalian juga diharamkan mengawini anak tiri perempuan dari istri yang kalian yang sudah kalian gauli, dan istri anak kandung (menantu) serta menghimpun dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terlanjur terjadi sejak jaman jahiliah. Untuk yang satu ini, Allah mengampuninya. Sesungguhnya Allah Maha pengampuni atas segala yang telah lampau sebelum aturan ini datang dan sangat menyayangi kalian setiap kali dia menetapkan ketentuan hukum.
Syariat islam memiliki kelebihan dibandingkan dengan syariat lainnya ketika melarang perkawinan karena hukum persusuan. Seorang anak yg disusui mengambil makanan dari tubuh ibu yang menyusuinya, seperti memakan makanan dari tubuh ibu ketika masih berada di dalam kandungan. Keduanya sama, merupakan bagian dari darah daging. Wanita yg menyusui haram dikawini karna posisinya sama dengan ibu. Disini terdapat motivasi untuk menyusui anak, karna susu ibu merupakan makanan alami bagi bayi. Sebelum ilmu genetik ditemukan, ayat ini sejak dini telah mengungkapkan larangan menikah antar kerabat karib. Belakangan ini ditemukan secara ilmiah bahwa pernikahan seperti itu menyebabkan keturunan mudah terjangkit penyakit, cacat fisik, serta tingkat kesuburan yang rendah bahkan mendekati kemungkinan mandul.
Namun, sebaliknya, perkawinan dengan orang yang tidak mempunyai hubungan kerabat tidak akan menghasilkan seperti itu. Keturunannya akan memiliki keunggulan dalam hal kepribadian, kelebihan secara fisik, daya tahan tubuh yang kuat, pertumbuhan yg cepat dan rendahnya angka kematian.
Lantas apa saja dampak yang akan terjadi pada anak hasil perkawinan sedarah di antaranya: bentuk tengkorak tidak beraturan, anggota badan yg menyatu, hemofilia dan penyakit penyakit bawaan mudah diturunkan, albino, wajah asimetri dan gangguan sistem imun. (IM)
Leave a Reply