,

Dinamika Gerakan Perempuan di Indonesia

/
/


(Bagian I)

Gerakan perempuan di Indonesia terus mengalami dinamika yang fluktuatif. Ia pernah mengalami masa keemasan saat menjelang kemerdekaan, tiba-tiba mengalami kemunduran yang terstruktur di masa Orde Baru, kemudian bangkit lagi di masa reformasi dengan masuknya perempuan dalam politik praktis, menduduki jabatan strategis pemerintahan, bahkan ikut serta dalam pengambilan keputusan negara yang anti diskriminasi gender.

Akan tetapi, kemajuan gerakan perempuan tersebut nyatanya tidak diiringi dengan redistribusi kemakmuran pada perempuan secara khusus. Gerakan perempuan masih dalam keadaan berproses dan belum mencapai garis finish. Salah satunya diakibatkan oleh sistem politik demokrasi neoliberal yang dianut saat ini belum berpihak pada kaum rentan.

Masa Keemasan Gerakan Perempuan

Kesadaran perempuan untuk membentuk suatu organisasi perkumpulan diwujudkan dengan adanya Kongres Perempuan Indonesia pada tanggal 22 Desember 1928. Dalam kongres tersebut, secara kolektif perempuan menyuarakan aspirasi dan kritiknya atas ketertidasan dan menuntut membebaskan negara dari penjajahan. Sebelumnya, aksi serupa juga sering dilakukan namun melalui gerakan yang parsial dan personal. (Tyas: 2008)

Pascakemerdekaan, perempuan juga membentuk sebuah organisasi politik seperti Wanita Marhaen yang merupakan bagian dari Partai Nasional Indonesia, Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia), Perwani (Persatuan Wanita Indonesia), dan banyak organisasi lain.

Gerwani berhasil mengantarkan anggotanya di kursi parlemen pada pemilu 1955 dengan mengusung isu perkosaan, memperjuangkan hak perempuan untuk menduduki jabatan lurah, mendirikan warung koperasi untuk pemberdayaan ekonomi perempuan, menuntut perubahan UU perkawinan agar lebih demokratis, dan masih banyak lagi agenda yang diusung.

Selain organisasi politik, organisasi berbasis keagamaan juga menjamur di periode ini. Seperti Fatayat NU, Aisyiah Muhammadiyah, Wanita katolik, dan lain sebagainya. Perjuangan yang disuarakan oleh perempuan di masa ini antara lain memberantas buta huruf bagi perempuan, kesamaan hak dalam memperoleh pendidikan, program pemberdayaan perempuan untuk mengentaskan kemiskinan, dan kampanye kesetaraan gender.

Gerakan menolak poligami juga santer diagungkan, gerakan ini berawal dari keputusan Presiden Soekarno untuk berpoligami di tahun 1954. Muncul sebuah aksi tuntutan penghapusan poligami, sayangnya tuntutan itu diabaikan. Hal ini merupakan konsekuensi subordinasi perjuangan gender interest di bawah proyek nasionalisme yang harus ditanggung gerakan perempuan. Jika menolak poligami, beberapa pihak khawatir dianggap anti  Soekarno dan anti nasionalis, karena Soekarno sebagai aktor poligami.

Gerakan perempuan pada masa ini memiliki bargaining position yang tinggi. Di tengah upaya Indonesia mencari pola-pola pemerintahan dan demokrasi yang akan diambil, perempuan masuk ke dalam diskusi wacana politik di dalamnya. Sehingga banyak aspirasi perempuan yang ikut dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan negara.

Masa Kemunduran Gerakan Perempuan (Periode Konco Wingking)

Melalui ideologi ibuisme negara, Soeharto berhasil melakukan legacy patriarki yang mewajibkan perempuan “hanya” menjadi pelengkap kesempurnaan laki-laki. Peran perempuan dijinakkan dan dimanfaatkan untuk tunduk dan patuh pada negara. Partisipasi perempuan didelegitimasi dan berhasil memasukkan perempuan sebagai kelompok apolitis.

Hal ini bermula sejak dihancurkannya Gerwani pada tahun 1965 karena dianggap berafiliasi dengan PKI (Partai Komunis Indonesia). Secara otomatis, gerakan perempuan yang tadinya massif memperjuangkan kesetaraan gender menjadi mati suri. Muncul kekhawatiran dianggap sebagai “organisasi kiri” jika terus menuntut pada rezim. (Ruth:1996)

Simbol-simbol mengenai seks liar dan kastrasi digunakan untuk memberangus keberanian perempuan, kemandirian sosial politik, dan otonomi. Hal yang di kemudian hari menyisakan bencana panjang sejarah perempuan di Indonesia. Pemerintah militer Orde Baru yang pro modal berhasil menghilangkan Gerwani dari sejarah gerakan perempuan (Soyomukti, 2009).

Gerwani yang tadinya sangat aktif menentang langkah poligami Soekarno, berubah menjadi organisasi yang beranggotakan istri-istri pegawai yang kegiatannya dikhususkan bagi perempuan dari kalangan menengah ke atas. Program yang dijalankan sebatas pada pemberian dukungan pada suami-suami yang bekerja.

Kemudian di tahun 1974 dibentuklah Persatuan Istri-Istri Pegawai Negeri atau Dharma Wanita dan Dharma Pertiwi sebagai organisasi yang beranggotakan istri-istri ABRI. Program yang dijalankan oleh organisasi ini adalah mengajak para perempuan untuk kembali pada “kodrat” nya. Sebagai ibu rumah tangga yang mengurusi kebersihan rumah, istri yang tunduk pada suami, juga sebagai ibu yang wajib mendidik anak-anak.

Pembentukan organisasi yang beranggotakan istri-istri sesuai dengan profesi suami ini meneguhkan bahwa memang posisi perempuan hanya sebagai bayang-bayang suaminya saja (D. Triwibowo: 2006). Perempuan tidak mampu berdiri sendiri, bahkan jabatan dalam organisasinya pun didasarkan pada jabatan suaminya, bukan karena kapasitasnya dalam memimpin.

Citra ideal perempuan disebarluaskan menjadi “tiga I” (Ibu, Istri, dan Ibu Rumah Tangga). Perempuan yang baik adalah  perempuan yang menghabiskan waktunya bersama anak-anak di rumah, bukan di tempat kerja, apalagi ikut menyuarakan aspirasinya di bidang politik. Perempuan dilarang masuk dalam politik praktis, kecuali jika suaminya adalah politisi. Itu pun posisinya hanya sekadar menjadi pendamping pelantikan, pendamping kunjungan kerja. Tidak ada perlawanan terhadap diksriminasi dan ekspolitasi yang dialami perempuan, karena perlawanan dianggap sebuah pemberontakan dan penyalahan atas kodrat perempuan.

Organisasi perempuan mengalami domestikasi dan pengebirian yang massif. Perempuan tak lagi menjadi manusia merdeka yang bebas mengekspresikan ide-idenya untuk kemajuan perempuan dari sisi perempuan. (Hubies: 2001). Akibatnya, persoalan kekerasan dalam rumah tangga dan ketidakadilan bagi perempuan otomatis terabaikan. Produk hukum keluarga dalam UU Perkawinan yang disinyalir mengangkat kesetaraan perempuan pun juga dirumuskan berdasarkan pengalaman laki-laki, bukan perempuan.

(bersambung…)

~sumber gambar ilustrasi: Google Image


Lutfiana Dwi Mayasari Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *