,

Childfree: Antara Mudarat dan Manfaat

/
/

Childfree

Neswa.id-Kata childfree menjadi sering terdengar beberapa waktu belakangan ini, semenjak salah satu youtuber, Gitasav kembali hadir dengan kalimat kontroversialnya tentang pilihan childfree. Perlu diketahui bahwa childfree itu sendiri merupakan keputusan pasangan suami dan istri untuk tidak memiliki anak baik biologis, adopsi atau lainnya. Childfree menjadi pilihan dalam rumah tangga karena beberaoa faktor di antaranya adalah faktor ekonomi, merasa repot mengurus anak, masalah kesehatan, lebih mementingkan orang lain, trauma keluarga, gaya hidup dan lain-lain.

Munculnya Childfree mengakibatkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Untuk menyikapi hal ini perlu pemaparan tentang hukum childfree dalam Islam. Dalam literatur fikih ulama berbeda pendapat terkait hukum suami istri yang tidak menginginkan keturunan. Pertama, membolehkan sebagaimana pendapat imam Al Ghazali dalam kitab ihya ulumiddin, hukum azl (mengeluarkan sperma diluar) adalah boleh tidak sampai makruh apalagi haram.

Kedua, tidak boleh sebagaimana pendapat Hasan Sayyid Hamid Khitab dalam kitabnya maqasidun nikah bahwa tujuan menikah adalah menjaga keberlangsungan jenis manusia dan melahirkan keturunan yang sholeh. Alasan ini secara hakikat juga menjadi alasan di syariatkannya pernikahan. Pentingnya memiliki keturunan dalam islam telah tergambar dalam sabda Nabi saw tentang anjuran menikah dengan wanita yang subur dan sabda Nabi saw tentang anak soleh adalah investasi yang tidak terputus meski orangtuanya meninggal.

Menurut penulis, faktor ekonomi bukanlah faktor masalah dalam memiliki anak, karena Allah sendiri sudah menjamin rizki bagi seseorang yang membangun rumah tangga. Sebagaimana dalam Al Quran surat An-Nur ayat 32 ;

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Setiap manusia yang terlahir sudah terjamin sandang dan pangannya. Sedangkan faktor repot dan menambah masalah mengurus anak, Allah berfiman dalam Al Quran surat Al-Furqan ayat 74;

“Dan, orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”.

Anak yang terlahir adalah fitrah yang harus dijaga dan disayangi. Adanya anak dalam suatu pernikahan bisa menambah kesejukan bahkan keharmonisan bagi orang yang berumah tangga. Anak bisa menjadi hiburan bagi orang tuanya. Setelah lelah dan penat dengan kesibukan pekerjaan, saat melihat anak di rumah, rasa riang itu kembali hadir, terlebih saat melihat senyuman tulusnya. Bahkan anak yang dididik dengan baik dapat memberikan harapan ketika sudah tua.

Seorang anak bisa tumbuh menjadi anak yang saleh dan berkepribadian baik. mereka bisa merawat dengan ketulusan dan kasih sayangnya. Bahkan saat kita sudah tidak ada lagi di dunia, anak yang saleh akan menjadi amal jariah bagi sang orang tua. Bayangkan, jika kita tidak memiliki anak siapa yang akan mendoakan kita kelak dan melanjutkan generasi kita selanjutnya. Apalagi saat kita memiliki harta yang bergelimang, hal ini bisa memicu konflik kepada ahli waris dan kerabat.

Mengutip Kementerian Kesehatan mengenai penelitian di Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, dan Kanada menunjukkan bahwa wanita tanpa anak akan mengalami kesepian, depresi, dan tekanan psikologi yang lebih besar pada usia lanjut. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dampak buruk childfree terhadap kesehatan mental cenderung muncul pada usia tua.

Selain itu, risiko mengalami penyakit kanker pada wanita rentan lebih besar terjadi pada perempuan yang childfree karena fungsi organ reproduksi tidak digunakan sesuai fungsinya. Contoh penyakit yang kerap muncul pada perempuan childfree yang paling sering dialami oleh perempuan yaitu kanker payudara, endometrium (lapisan dalam rahim), dan kanker ovarium (indung telur). Perempuan yang tidak pernah melahirkan dan menyusui anak cenderung lebih mungkin mengalami kanker payudara, endometrium, dan kanker ovarium dibandingkan dengan perempuan yang memiliki anak.

Imam al-Sarkhasi menjelaskan dalam kitabnya al-Mabsûth bahwa Akad nikah ini berkaitan dengan berbagai kemaslahatan, baik kemaslahatan agama atau kemaslahatan dunia. Di antaranya melindungi dan mengurusi para perempuan, menjaga diri dari zina, di antaranya pula memperbanyak populasi hamba Allah dan umat Nabi Muhammad Saw, serta memastikan kebanggaan rasul atas umatnya.

Hemat penulis, boleh saja pasangan yang telah menikah mengambil keputusan untuk childfree, agama tidak melarang karena tidak ada dalil yang mengharamkan. Namun jika ditinjau dari sisi madhorotnya alangkah baiknya tidak mengambil keputusan childfree.

Wallahu’alam.

Childfree: Antara Mudarat dan Manfaat

Istianah

Penyuluh Agama Islam Jakarta Selatan

Kata childfree menjadi sering terdengar beberapa waktu belakangan ini. Childfree itu sendiri merupakan keputusan pasangan suami dan istri untuk tidak memiliki anak baik biologis, adopsi atau lainnya. Childfree menjadi pilihan dalam rumah tangga karena beberaoa faktor di antaranya adalah faktor ekonomi, merasa repot mengurus anak, masalah kesehatan, lebih mementingkan orang lain, trauma keluarga, gaya hidup dan lain-lain.

Munculnya Childfree mengakibatkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Untuk menyikapi hal ini perlu pemaparan tentang hukum childfree dalam Islam. Dalam literatur fikih ulama berbeda pendapat terkait hukum suami istri yang tidak menginginkan keturunan. Pertama, membolehkan sebagaimana pendapat imam Al Ghazali dalam kitab ihya ulumiddin, hukum azl (mengeluarkan sperma diluar) adalah boleh tidak sampai makruh apalagi haram.

Kedua, tidak boleh sebagaimana pendapat Hasan Sayyid Hamid Khitab dalam kitabnya maqasidun nikah bahwa tujuan menikah adalah menjaga keberlangsungan jenis manusia dan melahirkan keturunan yang sholeh. Alasan ini secara hakikat juga menjadi alasan di syariatkannya pernikahan. Pentingnya memiliki keturunan dalam islam telah tergambar dalam sabda Nabi saw tentang anjuran menikah dengan wanita yang subur dan sabda Nabi saw tentang anak soleh adalah investasi yang tidak terputus meski orangtuanya meninggal.

Menurut penulis, faktor ekonomi bukanlah faktor masalah dalam memiliki anak, karena Allah sendiri sudah menjamin rizki bagi seseorang yang membangun rumah tangga. Sebagaimana dalam Al Quran surat An-Nur ayat 32 ;

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Setiap manusia yang terlahir sudah terjamin sandang dan pangannya. Sedangkan faktor repot dan menambah masalah mengurus anak, Allah berfiman dalam Al Quran surat Al-Furqan ayat 74;

“Dan, orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami penyejuk mata dari pasangan dan keturunan kami serta jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”.

Anak yang terlahir adalah fitrah yang harus dijaga dan disayangi. Adanya anak dalam suatu pernikahan bisa menambah kesejukan bahkan keharmonisan bagi orang yang berumah tangga. Anak bisa menjadi hiburan bagi orang tuanya. Setelah lelah dan penat dengan kesibukan pekerjaan, saat melihat anak di rumah, rasa riang itu kembali hadir, terlebih saat melihat senyuman tulusnya. Bahkan anak yang dididik dengan baik dapat memberikan harapan ketika sudah tua.

Seorang anak bisa tumbuh menjadi anak yang saleh dan berkepribadian baik. mereka bisa merawat dengan ketulusan dan kasih sayangnya. Bahkan saat kita sudah tidak ada lagi di dunia, anak yang saleh akan menjadi amal jariah bagi sang orang tua. Bayangkan, jika kita tidak memiliki anak siapa yang akan mendoakan kita kelak dan melanjutkan generasi kita selanjutnya. Apalagi saat kita memiliki harta yang bergelimang, hal ini bisa memicu konflik kepada ahli waris dan kerabat.

Mengutip Kementerian Kesehatan mengenai penelitian di Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, dan Kanada menunjukkan bahwa wanita tanpa anak akan mengalami kesepian, depresi, dan tekanan psikologi yang lebih besar pada usia lanjut. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dampak buruk childfree terhadap kesehatan mental cenderung muncul pada usia tua.

Selain itu, risiko mengalami penyakit kanker pada wanita rentan lebih besar terjadi pada perempuan yang childfree karena fungsi organ reproduksi tidak digunakan sesuai fungsinya. Contoh penyakit yang kerap muncul pada perempuan childfree yang paling sering dialami oleh perempuan yaitu kanker payudara, endometrium (lapisan dalam rahim), dan kanker ovarium (indung telur). Perempuan yang tidak pernah melahirkan dan menyusui anak cenderung lebih mungkin mengalami kanker payudara, endometrium, dan kanker ovarium dibandingkan dengan perempuan yang memiliki anak.

Imam al-Sarkhasi menjelaskan dalam kitabnya al-Mabsûth bahwa Akad nikah ini berkaitan dengan berbagai kemaslahatan, baik kemaslahatan agama atau kemaslahatan dunia. Di antaranya melindungi dan mengurusi para perempuan, menjaga diri dari zina, di antaranya pula memperbanyak populasi hamba Allah dan umat Nabi Muhammad Saw, serta memastikan kebanggaan rasul atas umatnya.

Hemat penulis, boleh saja pasangan yang telah menikah mengambil keputusan untuk childfree, agama tidak melarang karena tidak ada dalil yang mengharamkan. Namun jika ditinjau dari sisi madhorotnya alangkah baiknya tidak mengambil keputusan childfree. Wallahu’alam. (IM)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *