Indonesia merupakan negara yang memproduksi banyak hasil pertanian. Ini disebabkan sebagian masyarakat kita masih menyandarkan mata pencaharian mereka sebagai petani. Namun sayangnya masih sedikit yang memahami definisi zakat pertanian dan berapa nisab dan kadar yang harus dikeluarkan zakatnya. Zakat pertanian adalah mengeluarkan sebagian dari hasil bumi yang diusahakan manusia baik dari buah-buahan dan hasil pertanian lainnya yang mempunyai manfaat serta terpenuhi rukun-rukun dan syarat zakatnya.
Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai jenis-jenis komoditas hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- Pendapat pertama, yaitu pendapat Imam Hasan al Basri, at-Tsauri dan Syu’bi yang menyatakan bahwa zakat pertanian hanya wajib atas hasil pertanian yang sudah ditentukan oleh nash al-Qur’an dan hadis, (gandum kasar, gandum lembut, jagung, kurma dan kismis.
- Pendapat kedua yaitu pendapat Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa zakat pertanian wajib bagi semua tanaman yang ditanam di tanah baik berupa sayur-sayuran atau yang lainnya. Selain itu beliau juga mensyaratkan semua tanaman yang biasa ditanam manusia kecuali kayu, rumput dan pepohonan yang tidak mungkin berbuah.
- Dalam madzhab Abu Yusuf dan Muhammad disebutkan bahwa zakat pertanian diwajibkan atas setiap hasil pertanian yang dikeluarkan dari bumi dengan syarat mampu bertahan lama selama 1 tahun.
- Sedangkan madzhab Maliki menyebutkan bahwa zakat pertanian disyaratkan dari hasil bumi yang dikeluarkan dari tanah, tahan lama, bisa dikeringkan dan ditanam oleh manusia baik itu berupa makanan pokok seperti gandum ataupun yang bukan merupakan makanan pokok.
- Pendapat terakhir yaitu pendapat Imam As-Syafii yang menyebutkan bahwa zakat pertanian wajib pada setiap makanan pokok yang bisa tahan lama serta ditanam oleh manusia.
Perbedaan pendapat para ulama mengenai jenis-jenis komoditas pertanian yang wajib dizakati bermula dari perbedaan pemahaman mereka mengenai nash-nash al-Qur’an yang hanya menyebutkan 4 jenis komoditas pertanian saja, tidak yang lainnya. Ibnu Rusyd berpendapat bahwa perbedaan pendapat ini dikarenakan ada yang membatasi zakat hanya sebatas komoditas yang telah disebutkan dan ada pula yang meluaskan ke komoditas pertanian lainnya yang termasuk ke dalam kategori bahan makanan pokok.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika seseorang akan mengeluarkan zakat pertanian diantaranya yaitu; hasil pertanian tersebut miliknya sendiri dan sudah mencapai nishab. Pengertian nisab adalah batas minimum harta seorang muzakki yang mendapat kewajiban mengeluarkan zakat. Nishab antara zakat satu dengan yang lain berbeda, sebagai misal; nishab zakat emas sebesar 85 gram emas. Untuk nishab zakat pertanian dan buah-buahan sebesar 5 wasaq. Ini berdasarkan dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda :
“Tidak ada kewajiban zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq”.
Jika kita hitung maka 1 wasaq sama dengan 60 sha’. Sedangkan 60 sha’ sama dengan 2,47 kg.
Jadi nishab zakat pertanian dan buah-buahan yaitu 5 x 60 x 2,17 = 653 kg. Dari sini bisa kita pahami bahwa nishab atau batas minimum wajib zakat pertanian dan buah-buahan yakni ketika sudah mencapai minimum 653 kg atau lebih. Sedangkan kadar wajib yang harus dikeluarkan yaitu sepersepuluh jika diairi dari hujan, sungai, mata air atau seperlima jika diairi dari pengairan/irigasi. Kadar yang wajib dikeluarkan zakat harus dari total hasil panen. Hal ini berdasarkan dari hadis riwayat Ibnu Umar.
“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tadah hujan maka dikenai 1/10 atau 10%. Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya maka dikenai zakat 1.20 atau 5 %”
Contoh penghitungan zakat pertanian:
- Pak Budi adalah seorang petani yang memiliki sawah seluas2 ha. Setiap panen Pak Budi mampu menghasilkan 10 ton gabah beras. Berapakah zakat pertanian yang wajib dikeluarkan ?
- Jawab : 2 ha = 10ton- 10.000 kgx 5%= 500
- Harga beras perkilo 10.000 x500= Rp.5.000.000
- Jadi zakat yang harus dikeluarkan yakni 5 juta.
Kapan waktu mengeluarkannya ?
Wajib dikeluarkan ketika sudah panen dan wajib mengeluarkan dari hasil pertanian yang baik. Hal ini berdasarkan dari hadis Rasulullah SAW bahwa ashabus suffah menerima zakat apa adanya dari Anshor. Riwayat hadis ini berkenaan dengan kisah sahabat Anshor ketika musim pohon kurma, sahabat Anshor mengeluarkan busron (kurma mangkal) dan menggantungkannya di tali antara 2 tiang masjid nabi agar dimakan ashabus shufah.
Kemudian mereka sengaja mengambilnya dan dimasukkan kedalam tandan lantas Rasulullah SAW menegurnya.
Demikianlah tata cara zakat pertanian yang disarikan dari buku Fikih Sunnah.
Penulis *Siti Majidah, Aktivis Aisyiyah DIY
Leave a Reply