,

Berwudu dalam Kondisi Memakai Riasan Wajah, Bagaimana Hukumnya?

/
/

Berwudu dalam Kondisi Memakai Riasan Wajah, Bagaimana Hukumnya?

 Neswa.id-Makeup, riasan atau perangkat lainnya yang akrab disebut skincare menjelma sebagai kebutuhan primer bagi sebagian orang di masyarakat kita. Jika dulu keduanya hanya melekat pada perempuan, kenyataan hari ini bahkan laki-laki pun tidak ingin ketinggalan. Skincare tidak berjenis kelamin perempuan, maksudnya bisa digunakan oleh setiap orang, baik laki-laki atau perempuan. Meskipun demikian, rasanya tidak berlebihan mengatakannya sebagai kebutuhan primer, sebab penulis sendiri pernah mendengar dan membaca bahwa make-up begitu penting sebagai penunjang rasa percaya diri pemakainya. Maraknya konten beauty influencer dengan memanfaatkan kemudahan teknologi dan masifnya penggunaan media sosial merupakan salah satu pemicu kuat akan hal ini.

Kreasi-kreasi makeup terus berkembang dan semakin beragam. Jika dulu yang diminati adalah  bold dan glam, belakangan pasar lebih menyukai riasan yang hasilnya menjadi lebih segar dan natural. Beberapa tahun lalu yang disukai, mungkin juga standar kecantikan pada masa itu,  hanya alis tipis, segaris, kemudian beramai-ramai lah mencukur alis yang tebal. Tapi bisa dilihat sendiri, hari ini model alis yang menjadi tren adalah alis hileud, atau alis tebal bervolume.

Dilansir dari Jawapos.com, Iwwan Haroun, seorang Beauty Advisor membagi makeup menjadi tiga. Pertama, makeup sehari-hari, penggunaanya tidak terlalu tebal, pori-pori masih tampak. Ini disebutnya dengan daily look. Kedua, lebih menutupi pori-pori, cocok untuk dibawa ke acara yang lebih formal seperti pesta pernikahan atau lainnya, ini disebut dengan party look. Ketiga, rias yang cocok untuk seseorang yang akan mengisi panggung. Di sini penekannya lebih pada permainan warna, efek-efek tertentu seperti pada hidung, mata, bibir. Ketebalannya juga beda dengan dua bagian sebelumnya. Makeup ini disebut makeup panggung. Terlepas dari semua itu, kali ini penulis ingin membahas terkait wudhu bagi seseorang yang sedang memakai make-up. Sahkah wudunya? Bagaimana menurut pandangan fikih?

Wudu bukan sekedar ritual bersih-bersih, posisinya begitu penting dalam berbagai praktek ibadah dalam Islam, khususnya sholat. Ijma’ atau konsensus ulama menyebutkan bahwa tidak terjadi perselisihan dalam hal ini, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Muhtaj wa Nihayatul Muqtashid. Maka dari itu keabsahan wudu merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan betul. Selain fardhu wudu yang enam, syarat-syaratnya juga harus terpenuhi.

Dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain, di antara syarat wudu adalah tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi sampainya air terhadap anggota wudu, seperti kapur, lilin, minyak yang membeku, tinta dan pacar. أن لا يكون على العُضوِ ((حائِلٌ) بين الماءِ والمغسولِ (كَنُوْرَةٍ) وشَمْعٍ ودُهْنٍ جامدٍ وعَيْنِ حِبْرٍ وحِنَّاءٍ. Sementara kita tahu bahwa dari kategori make-up yang telah disebutkan sebelumnya, makeup yang tebal sampai menutup pori-pori tentunya membentuk lapisan, apalagi jenis waterproof atau tahan air. Maka makeup yang jenis ini perlu dihilangkan terlebih dahulu dari anggota yang akan dibasuh, karena menjadi penghalang sampainya air.

Apabila makeup-nya tidak tebal, seperti halnya daily look, maka perlu diperinci lagi. Jika hanya tipis, mudah hilang dan dapat menyerap air dengan mudah, maka tidak menjadi masalah. Atau sudah tidak ada fisiknya yang tersisa hanya bekas saja, seperti pemakaian liptint atau pemakaian hena yang hanya meninggalkan warna saja, maka wudunya tetap sah. Kalau bahasa kekiniannya wudu friendly.

Akan tetapi apabila kemudian bercampur dengan air dan mengubah sifat air wudu itu sendiri, maka wajib dibersihkan terlebih dahulu. Karena sebagaimana yang juga dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari, di antara syarat wudhu adalah  أن لا يكونَ عليه مُغَيِّرٌ للماء تَغَيُّرًا ضارًّا  yakni tidak ada pada anggota wudhu sesuatu yang dapat merubah air dengan perubahan yang banyak sehingga dapat merusak kemutlakan sifat air. Sama halnya seperti makeup, skincare juga demikian. Jika masih ada fisiknya dan merubah air, maka harus dibersihkan terlebih dahulu.

Selain pada riasan yang ada di wajah, yang sering terjadi juga pada body lotion. Ada produk yang tidak cepat menyerap pada kulit, sehingga pada saat terkena air biasanya kulit menjadi licin, dan ketika digosok sedikit saja maka airnya akan menjadi keruh. Jika demikian, maka seperti riasan pada wajah, harus juga dibersihkan terlebih dahulu, karena dapat merubah air dan merusak kemutlakan air. Sebaiknya jika memang senang menggunakan riasan yang tebal atau pun yang waterproof, upayakan untuk selalu membawa pembersih agar lebih mudah membersihkannya. Atau berwudu terlebih dahulu kemudian berhias, sehingga  tidak perlu khawatir lagi. Hal ini sebagai wujud kehati-hatian dalam menjaga keabsahan wudu.  Wallahu a’lam. (IM)


Zuyyinah Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *