Pertanyaan: Apa hukum salat menggunakan baju yang terkena air mani?
Jawab: Semua hewan yang mengeluarkan air mani adalah suci, diantaranya manusia. Jika baju terkena basah karenanya, maka membasuh tempat yang terkena saja. Jika telah mengering, sukup digosok/disikat.
Sayyidah Aisya ra. menyikat baju (terkena air mani) yang telah mengering. Ia berkata: “aku telah menyikat baju Rasulullah SAW” dan dari sahabat Umar bin Maemun berkata: “Aku bertanya kepada Sulaiman bin Yasar tentang baju yang dipakainya (baju yang yang dipakai keika keadaan junub) lalu ia menjawab: Sayyidah Aisyah ra. pernah berkata: “ Aku telah mencuci baju Rasulullah SAW karena kena tumpahan air (mani), kemudian beliau keluar rumah untuk solat.
Diterjemahkan dari buku Fatāwa al-Nisā’: Fatāwa al-Nisā’ wa Ahkāmu Li al-Mar’ah al-Muslimah yang ditulis oleh Syeikh Ali Jum’ah (Ali Gomaa) mantan Mufti Mesir.Terbitan: Dār al-Mokattam 2010
Leave a Reply