,

Bagaimana Hukumnya Mimpi Basah Bagi Perempuan?

/
/


Acapkali kita mengira bahwa mimpi basah hanya terjadi pada pria. Padahal, perempuan juga terkadang mengalami mimpi basah. Sobat Muslimah wajib tau neh bagaimana hukumnya jika kita mimpi basah di siang hari di bulan Ramadhan? Atau bagaimana hukumnya ketika kita mimpi basah saat haid?

Berikut hukumnya dalam Islam yang disarikan dari Fatwa Fikih Mar’ah, Syeikh Ali Gom’ah, seorang mufti besar Al-Azhar.

Pertanyaan : Saya sedang mimpi basah waktu siang di bulan Ramadhan. Apakah ada kewajiban menqadha’?

Jawab: Allah mewajibkan berpuasa bagi hambanya. Sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 185 yang artinya: “…Karena itu, barang siapa diantara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah..”[1]

Seorang hamba yang berpuasa adalah bagian dari ibadah dan Allah memberi keistimewaan berupa  pahala khusus baginya. Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Rasulullah SAW bersabda: Allah berfirman : “Setiap amal Bani Adam untuknya, kecuali puasa. Sesungguhnya ia bepuasa untuk-Ku dan Aku akan memberinya pahala”.[2]

Manusia tidak luput dari lupa, keliru dan tidur. Termasuk rahmat Allah terhadap makhluknya adalah menghapus dosa bagi mereka yang keliru, lupa dan melakukan sesuatu yang makruh. Rasulullah SAW memberi penjelasan bahwa Allah mengangkat pena (tidak menghukumi seseorang) bagi orang yang tidur, sebagaimana hadits dari nabi Muhammad SAW bersabda: “Telah diangkat pena (tidak dibebani hukum tertentu) untuk tiga golongan: Orang yang tidur hingga ia terbagun, bagi anak kecil hingga ia dewasa dan orang gila hingga ia sadar dan berakal.”[3]

            Bagi orang tidur maka baginya tidak diambil hukum ketika terjadi sesuatu. Sebagaimana orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, maka baginya tidak berdosa dan tidak perlu melakukan qadha’.

Haid dan Mimpi Basah

            Pertanyaan: Saya mimpi basah padahal dalam siklus haid, apakah wajib mandi besar?

            Jawab: Ketika seorang perempuan keluar air mani (mimpi basah) dan masih dalam siklus haid, maka baginya menunggu hingga habis tuntas darah haid, kemudian mandi berniat untuk suci dari haid dan jinabah secara bersamaan. Tidak diwajibkan untuk berniat mandi jinabah sendiri kemudian niat mandi haid sendiri. Karena perkara haid lebih besar أشد daripada jinabah.


[1] Al Baqarah: 185.

[2] Diriwayatkan oleh Imam Buhkhari (jilid2/673nomer1805). Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim (jilid2/807nomer1151).

[3] Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (jilid1/658 nomer2041). Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (jilid6/100nomer24739).


Mei Rahmawati Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *