Author: Iftitahur Rohmah
  • Tiga Alasan Logis Pernikahan Anak Sebaiknya Tidak Dilakukan

    Tiga Alasan Logis Pernikahan Anak Sebaiknya Tidak Dilakukan

    /
    /

    0

    Neswa.id-Sebelum adanya peningkatan umur dalam syarat menikahkan seorang anak, umur pernikahan bagi perempuan adalah 16 tahun.  Kemudian terdapat perubahan undang-undang pernikahan di mana pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun. Pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga dirasa sudah mampu memikul tanggung jawab dan…

    Selengkapnya »