, ,

Telat Qadha Puasa, Lalu Harus Bagaimana?

/
/


Ramadhan tiba, Ramadhan tiba, Ramadhan tiba. Marhaban Yaa Ramadhan. (bacanya pake nadanya Opick ya)

Jadi sebelumnya saya mau cerita dulu kalau sebelum menulis ini, saya sempat membuka polling ala-ala snapgram gitu. Ternyata dari 30-an suara kaum Hawa (memang sedikit sih, tapi tetap bisa diambil sampel lah ya), ada sekitar 18% perempuan yang masih memiliki hutang puasa, padahal saat itu saya survey H-7 Ramadhan. Berdasarkan kalender cetakan NU, 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa Wage, 13 April 2021.

Bayangkan jika saat itu di antara angka 18% tersebut ada seseorang yang belum membayar puasa sama sekali, padahal hutang puasa yang mesti di-qadha adalah 8 hari, sedangkan 7 hari lagi udah masuk Bulan Ramadhan. Atau misal ada yang kurang qadha 2x lagi sedangkan saat itu adalah hari pertamanya dia haid dan terputus dari haidnya adalah ‘ngepasi’ awal Bulan Ramadhan. Berarti masih tetap ada hutang puasa yang belum dibayar kan? Iya dong, karena dia ngga sempat mengganti puasanya itu.

Hutang atau qadha puasa tidak hanya berlaku untuk kaum Hawa yang mengalami pengalaman biologis seperti haid, hamil, nifas, dan menyusui saja. Namun dalam keadaan tertentu, siapa pun bisa mengalami batal atau hutang puasa. Seperti orang yang dalam perjalanan jauh, orang sakit, orang yang sudah lanjut usia, jimak di siang hari, atau bahkan orang yang gila secara disengaja.

Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang belum selesai meng-qadha puasa Ramadhan sebelumnya sedangkan sudah memasuki Bulan Ramadhan selanjutnya?

Orang yang menunda qadha puasa karena lalai sampai Bulan Ramadhan tahun berikutnya tiba, maka ia mendapat beban tambahan. Selain tetap memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa setelah Ramadhan berikutnya, ia pun wajib membayar fidyah.

Didasarkan pada H.R. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi,

“Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum meng-qadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu meng-qadha hutang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah”.

Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa dalam perjalanan (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Namun jika ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Sebelum dilunasi, beban fidyah akan terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang masih memiliki hutang puasa. Hal tersebut dijelaskan Syekh M Nawawi Banten dalam Kasyifatus Saja ala Safinatun Naja.

Dari keterangan Syekh Nawawi Banten tersebut, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda.

Jika disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib meng-qadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya. Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Sementara menurut Imam Hanafi, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Oleh sebab itu, selama masih ada kesempatan untuk meng-qadha puasa, segeralah berpuasa sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Semangat!



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *