,

Bunga Bank Halal? (Bag I)

/
/


Setiap kali membincang tentang bunga bank yang terbesit di dalam anggapan banyak kalangan umat Muslim adalah mengenai hukumnya yang haram karena disamakan dengan riba. Tak terkecuali bagi para ibu-ibu pelaku bisnis yang mau ga mau juga berhubungan dengan bank dengan segala macam transaksinya.

Pandangan tersebut, tidak seluruhnya salah juga bukan sebuah kebenaran mutlak. Ya, karena riba dan bunga bank adalah dua hal yang berbeda. Praktek riba jelas diharamkan dalam Islam, tapi apakah bunga bank termasuk kategori riba?

Dalam beberapa forum pengajian kerapkali salah satu wacana hukum terkait bunga bank mendominasi. Satu pengajian mengatakan bunga bank mutlak haram, di lain kesempatan mengatakan halal. Sebagai jamaah pengajian –curhatan dari beberapa pelaku bisnis- mereka kebingungan untuk mengikuti yang mana. Apalagi dalam pengajian penjabaran yang diutarakan para penceramah tidak mendalam dan kadang hanya seputar tanya jawab singkat.

Apa Itu Riba?

Sebelum membahasa hukum terkait bunga bank terlebih dahulu kita harus kembali ke hakikat riba. Secara bahasa riba berarti berkembang atau bertambah. Sedangkan secara syara’ riba mempunyai banyak arti diantaranya bertambahnya harta dari modal awal yang tidak disertai imbalan yang dibenarkan.

Hukum larangan riba tidak serta merta turun secara langsung namun bertahap sebagaimana hukum khamr, karena tradisi tersebut sudah mengakar dan sulit sekali untuk diberhentikan dalam masyarakat Arab. Jika dirunut dari ayat-ayat al-Qur’an yang turun tentang riba terdapat beberapa proses dalam pengharaman riba.

Pertama, ayat yang menjelaskan tentang hukum awal riba terdapat di surat Ar-Rum yang merupakan surat makiyah (surat yang turun di Mekkah).

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencapai keridlaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalnya”. QS. Ar-Rum (30): 39.

Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa harta yang kamu peroleh dengan cara riba tidaklah berkembang dan bertambah di sisi-Ku, sebaliknya sedekah yang akan membuat hartamu berkembang dan bertambah di sisi Allah. Ayat tersebut tidak menjelaskan secara langsung hukuman ataupun sanksi bagi pelaku riba.

Kedua dan Ketiga, terdapat dalam surat An-Nisa (madaniyah) yang sekaligus menjelaskan nada keras dan mengutuk praktek riba.

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik-baik (yang dahulunya ) dihalalkan bagi mereka, dank arena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang melakukan hal itu, dank arena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil, Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. QS. An-Nisa’ (4): 160-161.

Dua ayat diatas mengandung peringatan sekaligus pelajaran bagi orang-orang beriman untuk meninggalkan praktek riba agar tidak terjerumus ke dalam siksaan yang pernah Allah timpakan kepada umat Yahudi.

Keempat, penjelasan selanjutnya terdapat dalam surat Ali Imran sebagai sebuah peringatan untuk menghindari riba dengan cara memanggil orang-orang beriman, yakni.

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. QS. Ali Imran (3): 130.

Ayat tersebut ditujukan untuk kaum yang benar-benar beriman kepada Allah agar menjauhi riba yang merupakan praktek keji dengan mengambil piutangmu secara berlipat-ganda.

adh’afan mudha’afah” dalam ayat tersebut tidak berarti larangan tersebut berlaku jika riba yang dimaksud berlipat-lipat. Karena hakekatnya, praktek riba sedikit atau banyak, sama saja dalam keharaman hukumnya.

Lantas, apa yang menyebabkan keharaman riba?

(Bersambung)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *