, ,

Apakah Aktivis Perempuan Selalu Mendominasi dalam Keluarga?

/
/


Sore gerimis di sebuah warung kopi menjadi waktu yang hangat dan tepat untuk saling berbagi cerita. Mereka adalah segerombolan teman yang sudah lama tidak bersua. Obrolan kecil tentang anak-anak bayi juga menjadi topik utama sepanjang obrolan sore itu. Saya mendengarkan berbagai kisah indah yang disampaikan. Cerita yang penuh dengan hikmah dan ujaran untuk berbahagia dalam menjalani kehidupan begitu lekat mewarnai cerita yang ia sampaikan.

Ia memang sosok yang sudah lama berkiprah dalam dunia sosial, khususnya pada perjuangan tentang hak perempuan. Daya sensitivitas terhadap isu perempuan juga sangat kuat. Isu tentang perempuan sudah ia jelajahi. Praktisi yang cukup menguasai panggung isu perempuan adalah julukan yang layak mendarat pada dirinya. Namun, cerita yang berwarna akan kebahagiaan tiba-tiba meredup dengan lontaran seorang teman yang lain “Wah njuk piye nek ngunu bojomu, kamu dong yang dominan. Bojomu sing nggah nggih” (Wah, lalu jika demikian bagaimana dengan suamimu, kamu yang dominan dong, dan suamimu hanya iya iya)

Ungkapan tersebut meredupkan wajah gembiranya, karena bagian dari respon negatif atau bisa disebut dengan stigma. Stigma tersebut mendarat pada diri seorang aktivis perempuan yang telah memasuki kategori berdaya dalam berbagai aspek.

Siapa Aktivis Perempuan?

Sebenarnya keresahan ini dirasakan oleh banyak perempuan yang menjadi aktivis perempuan. Stigma tentang perempuan lebih dominan dalam relasi suami istri banyak mendarat pada aktivis perempuan. Kali ini penulis akan sedikit mengulas secara sederhana tentang hal tersebut.

Perlu dipahami, aktivis perempuan adalah mereka yang memiliki kesadaran atas pentingnya perjuangan pembelaan terhadap perempuan, yang pada kondisi tertentu sering mendapatkan diskriminasi, subordinasi, atau marginalisasi hanya karena statusnya sebagai perempuan. Aktivis perempuan belum tentu perempuan, namun dalam konteks tulisan kali ini adalah aktivis perempuan yang juga sebagai perempuan.

Aktivis perempuan tergerak karena kesadaran atas pentingnya memperjuangkan hak-hak perempuan. Hak-hak perempuan yang diperjuangkan tentu sejalan dengan hak-hak asasi manusia. Artinya, perjuangannya tetap kembali pada konsep dasar tentang kemanusiaan. Perempuan adalah manusia yang sama-sama memiliki hak yang sama dengan manusia yang lain seperti laki-laki. Perjuangan yang dilakukan seringkali berkaitan dengan pengabaian karena statusnya perempuan, padahal ia memiliki kompetensi yang unggul dan potensi yang tinggi untuk berkembang.

Perempuan Berdaya Juga Mendapatkan Stigma

Ketrampilan dalam mengelola masalah perempuan, keberaniannya dalam bersuara, dan pengetahuannya tentang isu perempuan menjadi komponen utama yang dimiliki para aktivis perempuan untuk memperlancar perjuangannya. Nah, pada konteks ini, aktivis perempuan juga menerima stigma “mendominasi dalam relasi-suami istri”

Penulis semakin meyakini, bahwa hak perempuan adalah sesuatu yang perlu diperjuangkan. Sebab, dalam berbagai sisi, ia rentan mendapatkan stigma walau telah memasuki kategori berdaya. Aktivis perempuan tentu bagian dari perempuan yang berdaya, seperti berbagai komponen yang sudah penulis sampaikan diatas.

Pandangan tentang aktivis perempuan yang mendominasi dalam relasi suami istri ini ternyata ditemukan. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya; perempuan memiliki ruang gerak yang luas, perempuan memiliki kebebasan untuk mengekspresikan apa yang menjadi hak dan kewajibannya, perempuan mampu memiliki peran yang aktif dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Hal tersebut selanjutnya melahirkan adanya peranan perempuan yang minim dalam lingkup domestik, pembagian pengasuhan anak bersama suami, dan hal lain yang seringkali dipandang pekerjaan mutlak perempuan dalam rumah tangga. Dengan pandangan sebelah mata, hal tersebut memicu lahirnya stigma “aktivis perempuan mendominasi dalam relasi keluarganya.

Menyoal Pandangan “Aktivis Perempuan Mendominasi dalam Relasi Keluarga”

Kiai Faqih dalam buku Qiraah Mubadalah telah luga menjelaskan bahwa dalam fiqh klasik hak dan kewajiban pasangan suami-istri hanya bertumpu pada tiga hal; relasi yang baik (mu’asyarah bil ma;ruf), nafkah harta, dan layanan seks. Hal yang pertama menjadi sesuatu yang ditujukan baik suami maupun istri untuk melakukan relasi yang baik dan menjadi pondasi untuk hal-hal selanjutnya. Keduanya diperintahkan untuk mendatangkan kebaikan antar satu sama lain, hingga pada akhirnya memicu lahirnya penguatan terhadap relasi suami istri. Konsep kerjasama dan kesalingan menjadi kunci utama untuk melahirkan adanya relasi yang baik.

Uraian diatas menjadi landasan penulis dalam mengulas persoalan mengenai stigma yang mendarat pada aktivis perempuan. Perempuan yang memilih menjadi aktivis perempuan sudah pasti memiliki kesadaran atas kondisi kaum perempuan dalam realitas sosial. Seperangkat pengetahuan dan ketrampilan menjadi instrumen penting yang melahirkan kesadaran untuk memperjuangkan hak perempuan.

Artinya, bahwa pandangan tentang perempuan yang memilih menjadi aktivis perempuan, kemudian dipandang mendominasi dalam relasi keluarga sepertinya perlu direnungkan kembali. Para aktivis perempuan melakukan berbagai pembelaan perempuan atas nama “perempuan sebagai manusia”.  Sehingga sudah semestinya jika aktivis perempuan juga memiliki kadar pengetahuan dan kesadaran bahwa konsep kemanusiaan harus sudah diterapkan pada siapapun, termasuk laki-laki.

Hanya saja, beberapa hal yang biasanya dilakukan oleh perempuan dalam budaya patriarki tidak dilakukan oleh para perempuan yang menjadi aktivis perempuan. Mereka banyak melakukan negosiasi dan rekonstruksi dengan suami dalam menjalani relasi. Namun, bagi penulis hal demikian tidak bisa semata-mata dijadikan sebagai bukti untuk menjustifikasi bahwa aktivis perempuan adalah sosok yang mendominasi dalam relasi suami istri.

Selain itu, dominasi adalah tindakan menguasai dan memberikan dampak terhadap lawannya merasakan ketertindasan. Pada konteks ini, sejauh sang suami tidak merasakan ketertindasan dan fine dengan hasil perundingan yang disepakati tentu hal tersebut tidak dapat disebut dengan dominasi.

Penulis berpendapat dengan segala keterbatasannya bahwa sebenarnya para aktivis perempuan bukan melakukan dominasi, namun justru para aktivis perempuan berhasil melakukan kerjasama atau penerapan konsep Mubadalah dalam keluarga. Mereka melakukan banyak upaya untuk membagi peran-peran yang dilakukan dalam relasi keluarga secara seimbang dengan suami. Negosiasi dan rekontruksi yang dilakukan dalam relasi suami istri seorang aktivis perempuan memang tidak banyak dilakukan oleh masyarakat khalayak umum, sehingga hal tersebut memicu lahirnya pandangan yang berbeda dari beberapa kalangan masyarakat.

Pandangan tentang perempuan yang berposisi sebagai aktivis perempuan mendominasi dalam relasi keluarga bagi penulis merupakan pandangan sekilas yang tidak melihat lebih jauh kondisi relasi suami istri pada lingkungan aktivis perempuan. Dari fenomena tersebut selanjutnya menjadi tugas kita semua yang memiliki kesadaran atas pentingnya kerjasama dalam rumah tangga. Selain itu, memberikan pemahaman bahwa menjustifikasi orang lain secara membabi buta adalah hal yang tidak layak dilanggengkan. Demi menjaga kerukunan dan harmoni dalam perbedaan, kita semua perlu berjalan bersama membangun kesadaran tentang gender dan hal-hal yang masih salah kaprah dipahami oleh masyarakat secara umum.

Terakhir, penulis ingin mempertegas kembali bahwa pandangan tentang perempuan yang memilih menjadi aktivis perempuan dan mendominasi dalam relasi suami istri adalah bagian stigma yang diterima oleh perempuan. Perempuan ternyata dalam kondisi yang telah berdaya juga tetap mendapatkan stigma. Perlunya mengetahui secara mendalam kondisi perempuan dalam berbagai aspek, sebagai upaya untuk memperkecil setiap individu memproduksi stigma. Semoga kita semua selalu mendapatkan kesempatan untuk mengambil hikmah dari setiap kondisi.

**



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *